Peran Lembaga Penyelenggara dan Pemda dalam Program PKK Kemendikbud

Kemendikbud luncurkan Program Pendidikan Kecakapan Kerja yang dalam proses pelaksanaannya terdapat peran lembaga penyelenggara & Pemerintah daerah.
Instruktur dalam Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Kemendikbud. (Foto:Tagar/Kemendikbud)

Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan, Ditjen Pendidikan Vokasi telah meluncurkan Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) yang bertujuan mengembangkan keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan Industri Dunia Usaha dan Dunia Kerja (IDUKA) sekaligus untuk menjawab masalah pengangguran di Tanah Air.

KemendikbudPenyelenggara Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Kemendikbud. (Foto:Tagar/Kemendikbud)

Melalui Program PKK ini, masyarakat dapat memperoleh pelatihan dalam bidang Agribisnis dan Agroteknologi, bahasa, Bisnis dan Manajemen, Kemaritiman dan Kesehatan, Pariwisata, Seni Pertunjukan, Seni Rupa dan Kriya, Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi dan Digital, Komunikasi dan Kepribadian, serta Jasa Pelayanan Pendukung (Hospitality).

Lalu siapa saja yang bisa memberikan pelatihan dalam Program PKK?, pertama instruktur dari lembaga penyelenggara, kedua instruktur/tenaga profesional dari IDUK serta warga masyarakat yang memiliki kualifikasi dan kompetensi.

Adapun Lembaga penyelenggara dan/atau IDUKA dalam hal ini memiliki peran dalam penyediaan sarana dan prasarana yang relevan dengan jenis keterampilan yang diajukan. Sementara Pemerintah Daerah memiliki peran:

  • Pemberian izin dan penutupan
  • Melakukan sosialisasi dan publikasi
  • Pembinaan dan pengawasan operasional
  • Memberikan peringatan, hukuman apabila terdapat LKP yg melanggar
  • Pendampingan dalam menjalin Kerjasama dengan IDUKA
  • Penguatan kualitas pembelajaran
  • Pendampingan dalam meningkatkan penyerapan lulusan
  • Menyiapkan bantuan pemerintah daerah

Indikator yang dipakai Kemendikbud untuk menentukan keberhasilan suatu lembaga dalam menyelenggarakan program PKK ini adalah, 100% jika peserta didik mengikuti pembelajaran dengan tuntas dan mengikuti uji kompetensi. 70% jika peserta didik memperoleh sertifikat dan atau hasil kelulusan uji kompetensi.

Tingkat keberhasilan 55,10% jika lulusan dalam 1 tahun setelah selesai uji kompetensi bekerja di dunia usaha/industri. Terakhir, 100% bila ada Laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan program PKK.

Sementara jadwal pelaksanaan program PKK adalah sebagai berikut:

  • Sosialisasi pada Februari 2021
  • Penerimaan proposal Februari-September 2021
  • Penetapan lembaga Maret-September 2021
  • Pencairan Anggaran Maret-September 2021
  • Monitoring dan Evaluasi Maret-Desember 2021
  • Uji Kompetensi Juni-Desember 2021
  • Proses Pembelajaran Maret-Desember 2021.

KemendikbudJadwal Pelaksanaan Program PKK Kemendikbud. (Foto:Tagar/Kemendikbud)

Program PKK Kemendikbud adalah salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi anak putus sekolah dengan menyediakan alternatif layanan melalui kursus dan pelatihan.  

Pertama kali program PKK disampaikan pada kegiatan Penguatan Pemda dan Ormit Dalam Pembinaan LKP, tanggal 17 sampai 19 Maret 2021 di Semarang. Saat acara tersebut, disampaikan pula sasaran dalam program PKK ini mencapai 50.000 peserta pada tahun 2021. []

Berita terkait
Kemendikbud Jawab Masalah Pengangguran Lewat Program PKK
Kemendikbud melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan, Ditjen Pendidikan Vokasi meluncurkan Program PKK untuk menjawab masalah pengangguran di RI.
Mekanisme Pembelajaran dalam Program Pendidikan Kecakapan Kerja Kemendikbud
Kemendikbud luncurkan Program Pendidikan Kecakapan Kerja. berikut proses pembelajarannya hingga diserap oleh industri, dunia usaha dan dunia kerja.
Mengenal Program Pendidikan Kecakapan Kerja Kemendikbud
Program Pendidikan Kecakapan Kerja Kemendikbud bertujuan mengembangkan keterampilan kerja agar sesuai kebutuhan Industri dan dunia usaha.