Makassar - Personel gabungan dari Polsek Ujung Pandang dan Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap, Rustian Maula alias Tian, 35 tahun, pelaku pencurian dengan pemberatan atau perampok di toko emas, Jalan Somba Opu, Kota Makassar.
Warga Jalan Kandea ini ditangkap polisi di rumah kosnya di Jalan Bonto Lanra, Kota Makassar, Rabu 28 Oktober 2020, sekitar pukul 12.00 WITA. Saat beraksi, Rustian sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Pelaku ditangkap di kamar kosnya. Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti gelang emas 30 gram.
Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagus Sancoyoning Aji mengatakan penangkapan terhadap pelaku bermula adanya laporan polisi terkait pencurian di toko emas Remaja. Sehingga, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku ditangkap di kamar kosnya. Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti gelang emas 30 gram, hasil curiannya," kata Bagas saat dikonfirmasin Tagar, Kamis 29 Oktober 2020.
Dalam beraksi, Rustian sempat terekam kamera pemantau CCTV toko. Dimana pada saat itu, pelaku datang ke toko emas malam hari dengan mengendarai motor. Kemudian, masuk ke dalam toko emas dan berpura-pura hendak membeli.
"Pelaku sempat menanyakan harga gelang emas yang di pilih. Kemudian ia meminta kepada karyawan untuk diambilkan dan bermaksud untuk mencobanya. Tapi ketika karyawan lengah, pelaku langsung kabur dan melarikan diri sambil membawa emas tersebut," tambahnya.
Saat Rustian berusaha kabur, karyawan ini sempat mengejarnya. Bahkan, karyawan dan pelaku sempat terjadi saling tarik menarik didepan toko. Tapi karena pelaku bertubuh besar, sehingga dia mengalahkan karyawan toko itu. Pelaku pun berhasil melarikan diri dengan sepeda motor dan membawa kabur gelang emas.
"Pelaku bersama barang bukti, emas dan sepeda motor telah diamankan di Polsek Ujung Pandang untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," tukasnya. []