KLHK Tahan Pemilik 300 Kg Daging Rusa Ilegal di Labuan Bajo

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra M Nur menduga, 300 kg daging rusa yang disita berasal dari pemburuan rusa di Taman Nasional Komodo.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara berhasil menyita 300 kg daging rusa atau setara dengan 30 ekor rusa yang akan dikirim ke Bima, NTB. (Foto:Tagar/KLHK)

Jakarta - Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) M Nur menduga, 300 kg daging rusa yang berhasil disita pada 21 Desember 2020 lalu berasal dari pemburuan rusa di Taman Nasional Komodo. Daging rusa yang berhasil disita itu setara dengan 30 ekor rusa yang sedianya akan dikirim ke Bima, NTB.

M Nur menjelaskan, terkait penyitaan ini, IH (58) telah ditahan sebagai pelaku di Labuan Bajo dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap pemburu satwa yang dilindungi tersebut. 

Populasi rusa, kerbau dan satwa lainnya di Taman Nasional Komodo harus dijaga karena merupakan salah satu pakan/prey dari satwa komodo sebagai predator tertinggi dan untuk menjaga keseimbangan ekosistemnya.

“Kami akan mengembangkan penyidikan untuk mencari siapa pemburu satwa dilindungi ini. Kami menduga rusa berasal dari pemburuan rusa di Taman Nasional Komodo karena populasi terbesar rusa ada di sana,” kata M Nur Jumat, 25 Desember 2020.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum LHK Sustyo Iriyono menambahkan, populasi Rusa, Kerbau dan satwa lainnya harus dijaga ekosistemnya lantaran mereka salah satu pakan Komodo.

KLHKBalai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara berhasil menyita 300 kg daging rusa atau setara dengan 30 ekor rusa yang akan dikirim ke Bima, NTB. (Foto:Tagar/KLHK)

"Populasi rusa, kerbau dan satwa lainnya di Taman Nasional Komodo harus dijaga karena merupakan salah satu pakan/prey dari satwa komodo sebagai predator tertinggi dan untuk menjaga keseimbangan ekosistemnya," Jelas Sustyo. 

Segala tindakan yang dapat mengganggu dan mengancam kelestarian habitat Komodo harus ditindak tegas. Demikian juga dengan biota dan habitat laut di Taman Nasional Komodo dan sekitarnya juga menjadi perhatian kami untuk tetap dijaga keutuhannya," tambahnya.

Selanjutnya, barang bukti berupa 300 kg daging rusa, 1 mobil pick up Daihatsu hitam beserta STNK, 1 ponsel beserta kartu SIM, dititipkan di Polres Manggarai Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam hal ini, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka karena melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Penangkapan dan penyitaan, berawal dari kecurigaan Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum KLHK Jabalnusra ketika mengetahui ada pengiriman daging yang dibungkus 7 dus terutama menjelang perayaan Hari Raya Natal Tahun Baru 2020. Kemudian tim Operasi Gabungan menghubungi penyidik Pos Gakkum KLHK Labuan Bajo untuk memeriksa dan menyidiknya. []

Berita terkait
KLHK Sambut Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Menteri LHK Siti Nurbaya, menyambut baik pelantikan Hartono sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
KLHK Anugerahkan Kalpataru 2020 dan Nirwasita Tantra 2019
Menteri LHK Siti Nurbaya, menyerahkan 10 penghargaan Kalpataru kepada tokoh dan kelompok masyarakat yang dinilai berhasil melestarikan lingkungan.
KLHK: Harimau Sumatera Corina Pulang Kampung
Ditjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Wiratno, melepasliarkan Harimau Sumatera “Corina” ke habitatnya di kawasan restorasi Riau.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.