Jakarta - Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) dilarang nongkrong di warung kopi (warkop). Hal itu merupakan wujud kepatuhan dari penyelenggara terhadap asas moral dan fungsi yang melekat kepadanya.
Di warkop tempatnya tim sukses sekarang. Tim kerabat, tim kampanye, tim A, tim B, di situ berkumpul peserta Pemilu.
Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) Muhammad dalam Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 11 November 2020.
Menurutnya, pergi ke warung kopi itu bukanlah tindakan yang salah. Namun, larangan itu bentuk perhatian DKPP pada kepatuhan penyelenggara pemilu.
"DKPP mengimbau seluruh penyelenggara Pemilu untuk menghindari warung kopi. Di warkop tempatnya tim sukses sekarang. Tim kerabat, tim kampanye, tim A, tim B, di situ berkumpul peserta Pemilu,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Muhammad mengatakan, pertemuan publik dengan petugas penyelenggara pemilu yang mendatangi warung kopi bisa menimbulkan rasa emosional. Sebab, publik di warung kopi menurutnya adalah para peserta pemilu maupun simpatisan.
DKPP juga meminta penyelenggara agar berhati-hati bila diundang ke dalam grup-grup WhatsApp. "Kalau anda berada satu grup dengan calon, sebaiknya anda off (keluar) dari grup WA itu sampai dilantiknya gubernur, bupati, wali kota di 270 (daerah) itu. Ini imbauan DKPP kepada KPU dan Bawaslu," katanya. []