Surabaya - Penyanyi Eka Deli Mardiyana memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkait kasus investasi bodong MeMiles, Senin 13 Januari 2020. Ia datang dengan didampingi tim kuasa hukum langsung menjalani pemeriksaan di ruang Ditreskrimsus Polda Jatim.
Eka Deli yang mengenakan baju putih, tiba di Polda Jatim, pada pukul 9.10 WIB langsung memasuki ruang pemeriksaan. Saat ditanya, ia juga tampak terburu-buru masuk keruangan Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Saya dipanggil sebagai saksi. Soal keterangan alasan saya dipanggil, nanti saja setelah pemeriksaan," kata Eka Deli terburu-buru, Senin 13 Januari 2020.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan baru ada satu dari empat publik figur yang dipanggil. Ia mengaku hanya Eka Deli yang hari ini memenuhi panggilan polisi sebagai saksi kasus MeMiles.
Saya dipanggil sebagai saksi. Soal keterangan alasan saya dipanggil, nanti saja setelah pemeriksaan.
"Untuk saat ini, masih satu konfirmasi hadir, dengan nama Eka Deli. Ia datang sebagai saksi," kata Trunoyudo.
Namun, Trunoyudo menyebut belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kedatangan Eka Deli. Pasalnya, proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Penyidik secara profesional dan prosedur melakukan pemeriksaan secara bertahap. Nanti, mekanisme proses penyidikan kan butuh alat bukti. Nanti dalam keterangan saks, kita samakan dengan bukti otentik atau alat bukti dan nanti pascapenyidikan akan kami sampaikan lagi," ujar dia.
Selain Eka, ada empat public figur lain yang dipanggil. Diantaranya Marcello Tahitoe atau Ello, Judika hingga Adjie Notonegoro.
Sebelumnya, kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member. Dari situ, MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Polisi pun menyita uang total Rp 122 miliar yang tersisa di rekening utama. []