Penyanderaan Penunggak Pajak Digencarkan

Tindakan penyanderaan bagi penunggak pajak yang menolak melunasi utang pajak dan mengabaikan upaya persuasif petugas pajak dilakukan Direktorat Jenderal Pajak.
Ilustrasi. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 14/7/2017) - Tindakan penyanderaan (gijzeling) bagi para penunggak pajak yang menolak melunasi utang pajak dan mengabaikan upaya persuasif petugas pajak dilakukan Direktorat Jenderal Pajak.

"Setelah amnesti pajak kami lakukan 'law enforcement' dengan sungguh-sungguh. Hampir tiap hari kami lakukan pemeriksaan dan penyanderaan, tapi kami tidak lakukan ekspose, kecuali yang gijzeling," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Jumat (14/7).

Dalam memenuhi target penerimaan yang ditambah Rp 20 triliun untuk 'extra effort’, sebanyak 341 kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia diperintahkan untuk melakukan tindakan penyandraan minimal satu kali setiap harinya.

Direktorat Jenderal Pajak bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan tindakan tersebut, seperti di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta. "Dalam dua tahun terakhir terdapat 11 sandera pajak, delapan orang bayar semua antara satu hingga tiga minggu setelah di lapas," ujar Kepala Lapas Klas II A Salemba, Dadi Mulyadi, di Jakarta Rabu (12/7).

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), jangka waktu penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan. Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas, atau jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah terpenuhi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (nhn/ant)

Berita terkait
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia