Jakarta - Bagi kamu yang belum melakukan lapor, batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi yakni 31 Maret 2022.
SPT tahunan dapat dilaporkan secara online melalui kanal DJP online di pajak.go.id. Yang perlu disiapkan saat lapor SPT online, yaitu NPWP, e-FIN, dan akun DJP online.
SPT tahunan juga bisa dilaporkan secara offline dengan langsung mendatangi kantor pelayanan pajak.
Simak cara lapor SPT tahunan secara online berikut ini.
1. Log in ke akun DJP Online di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan/CAPTCHA.
3. Pilih pada menu e-Filing, lalu klik menu ‘Buat SPT’.
4. Isi berbagai kolom yang disediakan oleh sistem.
5. Pilih SPT yang akan dilaporkan.
6. Isi data SPT.
7. Isi Kode Verifikasi, kemudian klik Kirim SPT.[]
Baca Juga:
- 5 Cara Rencana Pembayaran Utangmu Tetap Berjalan
- Persyaratan dan Cara Pembayaran Pinjaman Investasi
- Cara Cepat dan Mudah Bayar Denda SPT Pribadi