Penusukan Imam dan Bakar Foto Rizieq Shihab di Mata HNW

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menanggapi perusakan baliho foto Habib Rizieq Shihab dan penusukan imam masjid di Pekanbaru, Riau.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyampaikan rasa prihatin atas terjadinya tindakan kriminal dan persekusi kepada imam masjid di Pekanbaru dan pihak-pihak yang melakukan ujaran kebencian serta perusakan baliho foto Habib Rizieq Shihab. Dia meminta pihak kepolisian memproses hukum dua kejadian tersebut. 

"Polri harus menegakkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang adil, dengan segera mengusut dan memproses secara hukum pelaku penusukan imam masjid di Pekanbaru dan oknum-oknum pelaku ujaran kebencian serta pembakaran dan perobekan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di depan kompleks parlemen Indonesia, yang sudah dilaporkan itu," kata Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020. 

Polisi seharusnya bergerak secara cepat, profesional dan adil.

Menurutnya, penusukan imam masjid di Pekanbaru sudah masuk ke dalam kategori penganiayaan yang termaktub di dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca juga:  3 Tahun Rizieq Shihab di Arab Saudi, FPI: Kezaliman

"Anehnya, ada upaya untuk kembali menyebutkan bahwa pelaku penusukan mengalami gangguan jiwa, seperti yang berulangkali terjadi sebelumnya. Hal itu mengakibatkan kasus serupa terulang lagi," ujarnya. 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, beberapa kali penganiayaan terhadap ulama, pelakunya selalu disebut mengalami gangguan jiwa, sehingga tidak dikenakan sanksi hukum yang menjerakan dan tidak menimbulkan efek jera. 

Menurutnya, untuk memulihkan kepercayaan umat dan masyarakat kepada kebenaran penegakan hukum di Indonesia, dan agar kasus persekusi seperti itu tidak terulang lagi, seharusnya Polri membuka data dan bukti secara transparan bahwa pelakunya benar-benar mengalami gangguan jiwa. 

"Atau pelakunya hanya pura-pura saja, sehingga bisa dijerat dengan pasal yang memberatkan dan menjadi peringatan supaya kasus serupa tidak terulang lagi, kapanpun dan dimana pun," katanya. 

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu mengatakan untuk kasus ujaran kebencian dan upaya pembakaran serta perobekan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab, pihak kepolisian juga seharusnya menunjukkan kepada masyarakat bahwa polisi bertindak profesional dan berlaku adil. 

Dia berkata, polisi harus menyatakan ke publik bahwa tindakan kriminal seperti itu dipastikan akan diusut secara adil, apalagi beberapa pihak juga melaporkan ke pihak kepolisian terkait tindakan yang telah menghina dan menyebarkan kebencian terhadap Rizieq Shihab sebagai ulama yang dihormati dan ia nilai memiliki pengikut yang sangat banyak.

Baca juga: Saudi Darurat Corona, Bagaimana Kesehatan Rizieq Shihab?

"Sebagai bentuk nyata adanya penegakan hukum yang adil, dan untuk memberikan kepercayaan kepada umat terhadap penegakan hukum secara adil, maka polisi seharusnya bergerak secara cepat, profesional dan adil, seperti saat menangani laporan terkait pembakaran bendera PDIP beberapa waktu lalu atau ketika mengusut pelemparan bom molotov ke kantor PDIP di Bogor," katanya. 

Dia menyarankan, setiap laporan masyarakat dari kelompok apapun harus ditangani dengan prosedur yang sama, jangan tebang pilih, karena itu salah satu makna menegakkan keadilan yang tertuang dalam Pancasila. 

"Dan itu juga untuk menghentikan perasaan umat yang merasa selalu diberlakukan tidak adil atau malah dianaktirikan oleh negara, yang bisa berdampak sangat luas terkait pemaknaan dan pelaksanaan sila ke-3 dari Pancasila yaitu Persatuan Indonesia,” ujarnya. 

Dia menyebutkan ujaran kebencian serta tindakan menginjak-injak gambar, membakar, dan merobek baliho bergambar Habib Rizieq Shihab secara akumulatif sudah memenuhi kualifikasi hukuman dalam Pasal 156 KUHP. 

Ketentuan itu berbunyi, "Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah". 

Dia mengatakan dua peristiwa ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal, penganiayaan, penghinaan, dan persekusi terhadap ulama atau tokoh agama masih berlangsung di Indonesia, negara Pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. 

"Karena itu perlu diusut tuntas, diberikan sanksi yang memberikan efek jera, supaya tidak terulang lagi di waktu yang akan datang, agar NKRI dan Pancasila tetap terjaga," kata HNW. []

Berita terkait
PKS Minta Polisi Tindak Pembakar Foto Rizieq Shihab
PKS mengutuk aksi pembakaran foto Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab. Ia meminta aparat polisi menindak pelakunya.
FPI Aceh Kutuk Pembakar Foto Habib Rizieq Shihab
Front Pembela Islam (FPI) Aceh mengutuk tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang membakar foto Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab: Agenda Politik PA 212 Jihad Fisabilillah
Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab menyampaikan salah satu agenda politik Persaudaraan Alumni atau PA 212 jihad fisabilillah.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi