Yogyakarta - Malang nian nasib pria inisial AL, 23 tahun, warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta. AL menjadi korban penganiayaan dan dikeroyok empat orang hingga babak belur. Selain itu, empat pria tersebut juga menusuk AL menggunakan pisau.
Aksi main kroyok itu menggunakan helm dan air softgun yang mengenai bagian kepala korban AL. Akibat perbuatan para pelaku, korban AL mengalami luka dan memar hampir di sekujur tubuhnya.
Kapolsek Gondokusuman Komisaris Polisi (Kompol) Bonifasius Slamet mengatakan peristiwa itu dilakukan di rumah kos Jalan Mutiara, Pengok, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. "Empat pelaku yang diduga telah menganiaya AL berhasil dibekuk pada Selasa, 26 Mei 2020 sekitar dini hari di tempat korban dianaya," kata Kompol Boni kepada wartawan, Selasa, 26 Mei 2020.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan empat pelaku masing-masing berinisial HTW, 29 tahun, warga Baciro, Gondokusuman; IRP, 24 tahun, warga Wirogunan; RC, 25 tahun, warga Mergangsan; dan JP, 39 tahun warga Kalasan, Sleman.
Motif dan Kronologi Penganiayaan
Kompol Boni mengatakan, motif empat pelaku melakukan penganiayaan berramai-ramai karena AL mempunyai utang yang belum dibayar kepada pelaku IRP. Hal itu bermula saat pelaku IRP menitipkan seekor burung jeis Pentet kepada AL pada Juli 2018. Namun beberapa hari kemudian burung tersebut mati.
Namun pelaku IRP tidak menerima alasan yang diungkap oleh AL. IRP malah meminta ganti rugi uang sebesar Rp 300 ribu. “Korban AL belum punya uang sampai saat peristiwa terjadi. Hingga akhirnya pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang dibantu oleh ketiga temannya,” ucap Kompol Boni.
Mereka adalah pelaku yang menganiaya korban AL. Saat ditangkap mereka juga sedang mengonsumsi obat terlarang.
Kompol Boni menyebut penganiayaan terjadi saat korban membeli makanan di Wirosaban, Kota Yogyakarta. Di tempat itu, AL dijemput oleh dua pelaku dan dibawa ke rumah kos. Begitu sampai di tempat kejadian perkara (TKP), tanpa basa basi AL dianiaya bersama-sama oleh empat orang pelaku.
Setelah puas menganiaya korban AL, palaku kemudian mengusir korban. Selanjutnya korban AL mengadu ke Polsek Gondokusuman, Kota Yogyakarta untuk mengusut perkara.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Saat petugas sampai di lokasi, didapati lima orang berada di satu ruangan di rumah kos tersebut. Mereka diduga sedang pesta narkoba.
Selanjutnya mereka di bawa ke polsek untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut. “Mereka adalah pelaku yang menganiaya korban AL. Saat ditangkap mereka juga sedang mengonsumsi obat terlarang," kata dia.
Dia mengungkapkan, selain menangkap empat pelaku penganiayaan, polisi juga mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkoba. Atas perbuatannya, mereka melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan. []
Baca Juga:
- Fakta Pria Babak Belur Dihakimi Warga di Yogyakarta
- Pria Babak Belur Dihakimi Warga di Yogyakarta
- Terduga Klitih Babak Belur Dikeroyok di Yogyakarta