Penodong Tetangga di Sleman Pernah Larikan Gadis ABG

Pelaku penodongan di Sleman, Yogyakarta ternyata sebelumnya pernah dipenjara kasus melarikan gadis di bawah umur di wilayah Kulon Progo.
Pelaku penodongan dan barang bukti saat digelandang ke Polsek Godean, Pelaku sebelumnya punya kasus melarikan gadis ABG di Kulon Progo. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Pelaku penodongan tetangga di Desa Sidomooyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ternyata sebelumnya pernah berurusan dengan polisi. Bahkan, pria inisial AB, 21 tahun ini pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Wirogunan, Kota Yogyakarta.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Godean Inspektur Satu (Iptu) Bowo Susilo mengatakan, AB baru keluar dari Lapas Wirogunan pada April 2020. "Tersangka sebelumnya sudah tersandung masalah hukum karena melarikan anak gadis di bawah umur," kata Iptu Bowo kepada wartawan, Senin, 14 September 2020.

Baca Juga:

Menurut Iptu Bowo, pelaku AB melarikan gadis di bawah umur di wilayah Kulon Progo. Kasusnya terungkap dan tertangkap kemudian ditahan di Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta. "Melarikan gadis di bawah umur di Kulon Progo, namun ditahan di Lapas Wirogunan," imbuhnya.

Setelah keluar dari Lapas Wirogunan, warga yang berdomisili di Sanggrahan, Kecamatan Godean, ini belum memiliki pekerjaan. Sementara dirinya membutuhkan uang untuk biaya kehidupannya sehari-hari.

Tersangka sebelumnya sudah tersandung masalah hukum karena melarikan anak gadis di bawah umur.

Terlebih lagi sedang pandemi virus corona seperti saat ini sulit untuk mencari pekerjaan. Akhirnya AB nekat melakukan pemerasan dengan membawa pisau kepada tetangganya sendiri demi mendapat uang instan.

Atas dasar itu, AB melakukan aksi kriminal terhadap tetangganya sendiri di Godean, Sleman. "Motifnya karena ekonomi. Dia belum punya pekerjaan akhirnya melakukan tindakan yang tidak terpuji," ucapnya.

Baca Juga:

Adapun kasus penodongan yang dilakukan dengan senjata tajam jenis pisau ini dilakukan terhadap Agnes Novita, yang merupakan ibu rumah tangga. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2020 sekitar pukul 23.34 WIB.

AB melancarkan aksinya saat mengetahui korban bersama dua anak perempuannya di rumah. Untuk melabui korban, AB beraksi menggunakan menutup wajah. AB masuk ke rumah korban dengan melompat pagar. Sebelum beraksi AB mematikan aliran listrik rumah Agnes Novita.

Saat pemilik rumah keluar menyalakan listrik, pelaku AB langsung menyergapnya. Namun, Agnes tidak gentar. Agnes menghubungi para tetangganya. Warga pun berbondong-bondong ke rumah Agnes dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AB.

Saat tertangkap, korban dan warga lainnya terkejut setelah melihat di balik wajah pelaku bertopeng itu tidak lain adalah tetangganya sendiri. Atas perbuatannya, AB dijerat dengan pasal 368 tentang ancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan UU Darurat RI No 12 tahun 1991 tentang senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara. []

Berita terkait
Kejar-kejaran Tangkap Anak Curi Tabung Gas di Sleman
Dua anak dikejar-kejar warga setelah terpergok akan mencuri tabung gas di Kalasan Sleman. Kasus kini ditangani kepolisian.
Identitas Dua Pencuri Ponsel di Mall Amplaz Sleman
Dua warga masing-masing Sukabumi dan Bandung, Jawa Barat ditangkap usai beraksi mencuri ponsel milik pengunjung Mall Ambarukmo Plaza Sleman.
Pencurian Dua Ekor Murai Batu Terekam CCTV di Sleman
Dua ekor Murai Batu di Sleman, Yogyakarta, dicuri orang tak dikenal. Aksi pencurian terekam CCTV.