Penjelasan Soal Pengusiran Saksi Bagyo di Pilkada Solo

Pengusiran saksi salah satu calon Wali Kota Solo, Bagyo, didasari lantaran warga takut Covid-19.
Bagyo Calon Wali Kota Solo. (Tagar/Liputan6.com)

Jakarta - Diketahui, Bagyo selaku calon Wali Kota Solo nomor urut 02, mengaku saksinya di TPS 18 Kelurahan Pucangsawit, Kelurahan Jebres, Solo, Jawa Tengah, telah diusir dari TPS, Rabu, 9 Desember 2020.

“Gesekan di Pucungsawit hanya karena mungkin kurang paham. Tidak nyambunglah. Kita sudah membawa surat dari KPU kok. Saksi dari luar kota boleh,” ujar Bagyo kepada awak media.

Menurut penilaian Bagyo terhadap saksi yang berada di setiap KPS telah sesuai prosedur yang ditetapkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. Bagyo juga menyebut saksinya juga kurang paham tentang peraturan KPU, bu nurul selaku Ketua KPU juga sudah memberikan penjelasan mengenai peraturan yang ada.

Persoalan adalah saksi. Karena saksinya (paslon 02) banyak dari luar kota. Mulai kemarin sempat ribut. Karena di PKPU memperbolehkan ya terserah. Tapi ini warga takut Covid-19,

Dalam permasalahan terkait pengusiran saksinya, Bagyo menuturkan bahwa kejadian yang telah terjadi agar masyarakat saja yang menilainya. Bagyo beranggapan bahwa masyarakat sudah cerdas dalam menilai suatu hal.

“Masalah seperti itu hal yang wajar. Ini politik. Jadi seperti itu gembosan-gembosan yang sedikit untuk shock therapy kita seakan lengah bisa jadi,” ujar Bagyo mengenai saksinya tersebut.

Dalam perhitungan suara kali ini, Bagyo mengalami kekalahan dari paslon lawan yaitu Gibran-Teguh. Bagyo menuturkan bahwa dalam pemilihan seperti ini, kalah menang merupakan hal biasa, setelah Bagyo disinggung tentang kekalahannya.

Menanggapi itu, FX Hadi Rudyanto selaku Wali Kota Solo telah mengusir saksi Bagyo Wahyono-FX Supardjo yang memiliki nomor urut 02 ini untuk keluar dari TPS 18 Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres.

Dalam pengusiran tersebut terdapat alasan yang kuat. Rudi menjelaskan bahwa Bagyo mendatangkan saksi berasal dari luar Kota Solo, dengan alasan tersebut warga menjadi trauma akan penulan virus Covid-19. Penularan viruslah yang menjadi hal dasar pengusiran.

“Persoalan adalah saksi. Karena saksinya (paslon 02) banyak dari luar kota. Mulai kemarin sempat ribut. Karena di PKPU memperbolehkan ya terserah. Tapi ini warga takut Covid-19,” ujar Rudy. [] (Farras Prima Nugraha)

Baca juga:

Berita terkait
KPU Larang Yel-yel Dukungan di Debat Perdana Pilkada Solo
Debat perdana Pilkada 2020 Kota Solo digelar Jumat malam, 6 November 2020. KPU memastikan tidak akan ada yel-yel selama debat.
Pilkada Tuban Digegerkan Oleh Satu Keluarga Bagi Duit di TPS
Viral video satu keluarga di Tuban bagi-bagi duit di TPS dan menyuruh memilih Paslon tertentu.
Anak Mantan Kapolri Unggul di Pilkada Indramayu
Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei Indikator, Nina Agustina Dai Bachtiar-Lucky Hakim unggul dari paslon petahana.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.