Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Tentang RPP UU Ciptaker

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan menngenai penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto:Tagar/kemnaker)

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa semenjak penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, pihaknya selalu berkomitmen membahas bersama dalam Forum Tripartit yang terdiri atas serikat pekerja dan serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah sendiri.

keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah

"Sekali lagi kami tegaskan, penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu dibahas bersama dalam Forum Tripartit," kata Menaker Ida di Jakarta, Senin 1 Februari 2021.

Menaker Ida juga mengatakan, setelah UU Cipta Kerja selesai, pihaknya memfasilitasi kembali agar empat RPP turunan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dibahas dalam Forum Tripartit.

"Dan alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan," ucapnya.

Ia menjelaskan, RPP klaster Ketenagakerjaan seluruhnya diserahkan ke Kemenko Bidang Perekonomian untuk diupload pada portal resmi UU Cipta Kerja. Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian/Lembaga terkait sejak hari Rabu hingga Minggu kemarin.

Kemudian, tahapan berikutnya adalah merapikan untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelahnya, pihaknya akan serahkan kembali kepada Sekretariat Negara untuk proses penetapan oleh Presiden RI.

"Kami optimis kita bisa menyelesaikan ke empat Rancangan Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, keempat RPP UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. []

Baca juga:

Berita terkait
Alasan Menaker Hentikan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Ida Fauziyah menegaskan BSU BLT BPJS Tenagakerjaan yang gaji di bawah Rp 5 juta dihentikan. Ini alasannya.
Menaker Peringati Bulan K3 Nasional di Kilometer Nol, Aceh
Peringatan tahun ini berlangsung secara spesial dengan dicanangkannya Bulan K3 Nasional di Kilometer Nol, Sabang, Provinsi Aceh.
Menaker Ida Apresiasi Pelaku Industri Fesyen
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengapresiasi serta mendukung para pelaku industri fesyen yang bisa bertahan di masa pandemi.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi