Alasan Menaker Hentikan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziyah menegaskan BSU BLT BPJS Tenagakerjaan yang gaji di bawah Rp 5 juta dihentikan. Ini alasannya.
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Tagar/Rio)

Jakarta - Menaker Ida Fauziyah menegaskan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta untuk sementara tidak dilanjutkan.

Dana untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk APBN 2021.

Hal ini disebabkan karena anggaran dana untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

"Dana untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk APBN 2021,"ujar Ida Fauziyah, Senin 1 Februari 2021.

Menaker menuturkan, jika kelanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan tergantung pada kondisi berikutnya. Dan untuk sementara BLT BPJS Tenagakerja dihentikan.

Padahal sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal akan kembali melanjutkan aliran subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, beberapa pihak menilai pemerintah seharusnya melakukan evaluasi subsidi tersebut, satu di antaranya pemerintah tidak pernah menyampaikan dari mana kalkulasi angka Rp 600 ribu diperoleh.

Besar bantuan subsidi upah adalah Rp 600 ribu. Angka tersebut tidak ada variabel perhitungan dari angka UMP atau hitungan lain. sebab, semua penerima dari berbagai daerah akan menerima upah yang sama. []

Berita terkait
Simak Syarat Mendapat BLT PKH Rp 3 Juta Khusus Ibu Hamil
Ini syarat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 3 juta kepada ibu hamil dan Balita.
Jokowi Wanti-wanti Dana BLT Jabodetabek Tidak Boleh Membeli Rokok
Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan pesan Presiden Jokowi bahwa dana BLT Jabodetabek tidak boleh digunakan untuk membeli rokok.
Penyaluran BLT Gratis Lewat Alfamart dan Cara Mendapatkannya
Keadaan di masa pandemi membuat pengeluaran kuota internet membesar. Perhatian pun diberikan oleh 3 bidang usaha dalam bentuk BLT.
0
Ini Panduan untuk Pelaksanaan Salat Iduladha dan Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban