Ruteng - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menemuka 11.773 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manggarai tahun 2020.
Koordinator divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Heribertus Harun menjelaskan dari jumlah tersebut sebanyak 198 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yakni pemilih di bawah umur dan meninggal dunia masih terdapat dalam DPS KPU kabupaten Manggarai.
Ditemukan belasan ribu data pemilih sementara (DPS) yang diumumkan KPU Manggarai bermasalah dengan varian masalah berbeda-beda
Heri mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pencermatan berbasis aplikasi dan pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Manggarai bersama seluruh jajaran Pengawas Kecamatan, Desa dan Kelurahan.
"Ditemukan belasan ribu data pemilih sementara (DPS) yang diumumkan KPU Manggarai bermasalah dengan varian masalah berbeda-beda," katanya kepada Tagar, Selasa, 6 Oktober 2020.
Mantan wartawan ini merincikan dari total DPS 220.594 pemilih, menyebar di 696 TPS seluruh kabupaten Manggarai. Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Manggarai dalam melakukan pencermatan dan penelitian terdapat 11.733 yang bermasalah.
Permasalahan DPS antara lain, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia sebanyak 143 orang, pemilih dibawah umur 55 orang. Selain itu, juga pemilih yang tidak memiliki nomor kartu keluarga (NKK) sebanyak 3.795, pemilih yang tidak ada NIK sebanyak 20 orang, pemilih tidak ada NIK dan NKK 19 orang.
"Inikan aneh, masa pemilih tidak ada NIK dan NKK malah pihak KPU mengakomodir dalam DPS. Proses coklit patut dipertanyakan" ujarnya.
Selain itu, kata Hery, permasalahan lain dalam DPS juga adalah pemilih kategori ganda nama dan NIK sebanyak 600 orang, pemilih ganda nama dan tanggal lahir sebanyak 451 orang, pemilih dengan kategori tidak memiliki alamat RT/RW dalam DPS sebanyak 6,812 orang.
Terhadap temuan tersebut, Bawaslu kabupaten Manggarai telah meneruskan hasil pengawasan dan pencermatan ke jajaran Pengawas Kecamatan serta Desa/kelurahan untuk dibersihkan dalam proses pleno rekapitulasi DPS hasil perbaikan.
"Jika belum bersih ditingkat Desa/Kelurahan maka berlanjut di pleno tingkat kecamatan,dan tuntas hingga kabupaten. Kami pastikan,data pemilih pilkada Manggarai harus jernih,sebab ini salah satu potensi masalah di hari pemilihan" ucapnya.[]