Jakarta - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro menjelaskan tata cara pelaksanakan salat Ied pada Hari Raya Idul Adha di masa adaptasi kebiasaan baru ini.
Dia menerangkan, salat Ied dapat saja dilaksanakan di lapangan, masjid, atau ruangan lainnya, dengan syarat petugas pengawas protokol kesehatan, dan lokasi yang akan dipergunakan untuk salat sebelumnya harus dibersihkan.
Lalu, menjaga jarak satu sampai dua meter, jangan bersalaman, apalagi berpelukan.
Tentunya, protokol kesehatan harus ketat diterapkan saat melaksanakan salat Ied di tengah pandemi Covid-19, di antaranya dengan membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk, terdapat fasilitas cuci tangan yang menggunakan sabun, dan ada pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Ombudsman Duga dr Reisa Akan Didepak Gugus Covid-19
"Jemaah yang suhunya lebih dari 37,3 derajat Celsius selama dua kali pemeriksaan dilarang memasuki lokasi salat Ied," ucap dr Reisa dalam video yang diunggah di akun YouTube Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB), seperti dilihat Tagar, Kamis, 30 Juli 2020.
Kemudian, semua jemaah diwajibkan menggunakan masker atau pelindung wajah, membawa perlengkapan salat sendiri, melakukan pembatasan jarak (jarak antara sajadah jemaah minimal 1 meter), dan tidak menjalankan kotak sedekah, atau meminta sumbangan secara langsung yang membuka peluang kontak fisik.
Selanjutnya, anak-anak, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta tidak diperkenankan mengikuti salat Idul Adha tahun ini. Sebab, Majelis Ulama Indonesia (MUI) jelas memperbolehkan pelaksanaan salat Ied di rumah saja.
"Lalu, menjaga jarak satu sampai dua meter, jangan bersalaman, apalagi berpelukan," ucapnya.
Baca juga: Kiat Dokter Reisa agar Daerah Beralih ke Zona Hijau
Dia mengimbau, masyarakat mesti mematuhi panduan MUI dan pemerintah, serta menerapkan disiplin menjaga protokol kesehatan, dan mempraktikkan cara-cara mencegah penularan Covid-19.
"Maka kali ini kita bisa kembali merayakan Idul Adha dengan hikmat, memperhatikan keselamatan sesama umat dan kembali ke rumah dengan sehat," tuturnya.
Dia tidak memungkiri memang ada yang berbeda dalam peringatan lebaran haji tahun ini karena Indonesia masih berada di tengah pandemi Covid-19. Namun, kabar baiknya ialah Hari Raya Idul Adha tetap dapat dirayakan bersama kendati dalam suasana adaptasi kebiasaan baru.
Dalam konteks ini ia perlu menerangkan kembali mengenai keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 36 tahun 2020 tentang salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19.
"Sedangkan Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran Nomor 18 Tahun 2020. Begitu juga dengan Kementerian Pertanian yang telah mengeluarkan panduan pelaksanaan salat Idul Adha di masa adaptasi kebiasaan baru bagi panitia hari besar Islam," kata Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro. []