Cirebon - MM, pria berusia 26 tahun diringkus anggota unit Reskrim Polsek Utara Barat (Utbar) Polres Cirebon Kota. MM ditangkap di rumahnya di Jalan Fatahilah, Blok A, RT 20 RW 04, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
MM yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga wisma Akbar, ditangkap atas dugaan melakukan pencurian sepeda motor milik Sahat Persaulian Simatupang, 40 tahun warga Kampung Pasir Koja, RT 02/RW 03, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Berdasarkan keterangan dari pihak Polres Cirebon Kota, pada Senin, 23 Desember 2019 lalu, MM mengambil sepeda motor Honda Kharisma nopol E 3998 YE milik Sahat yang sedang parkir di wisma Akbar, Jalan Perjuangan, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
MM mencuri sepeda motor Sahat menggunakan kunci kontak duplikat. Sebelumnya, MM pernah meminjam sepeda motor tersebut lalu menduplikatkan kunci kontaknya. Sehingga dengan menggunakan kunci duplikat itu, MM membawa kabur sepeda motor curiannya itu ke rumahnya.
"Saat itu, korban Sahat sedang tidur di salah satu kamar di wisma tersebut, lalu pelaku yang merupakan penjaga wisma ini membawa sepeda motor korban menggunakan kunci duplikat," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy di Mapolres Cirebon Kota, Selasa, 11 Februari 2020.
Sahat yang mengetahui sepeda motornya telah dicuri melaporkan ke pihak Polsek Utbar dan pelaku pun berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Kharisma nopol E 3998 YE dan satu kunci kontak duplikat.
"Pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan untuk kita proses lebih lanjut," kata Kapolres yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Ngatidja. MM akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. []