Penistaan Agama Nakes Siantar Buatan Kelompok Tertentu di Luar MUI

TGB Syekh Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk ungkap ada kelompok mendorong penistaan agama menjerat 4 nakes Pematangsiantar.
Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk MA. (Foto: Tagar/Andi Nasution).

Medan - Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk MA mengungkap ada kelompok tertentu yang sengaja mendorong pasal penistaan agama untuk menjerat empat tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).

Hal ini diungkap TGB saat dihubungi Tagar lewat WhatsApp pada Kamis, 25 Februari 2021. TGB mengaku sebelumnya sudah bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar.

Dan dugaan pasal penistaan agama ini tidak datang dari MUI. Melainkan sengaja dibuat-buat oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Karena peristiwa itu bukan faktor kesengajaan, melainkan dalam keadaan darurat

"Saya sudah bertemu dengan MUI Pematangsiantar, dan kami sudah diskusi panjang. Jadi ini datangnya bukan dari MUI, melainkan dari sekelompok elemen yang bukan dari MUI," kata TGB.

Itu sebabnya pihaknya tidak setuju dengan ke empat nakes dijerat pasal penistaan agama sebagaimana disangkakan Polres Pematangsiantar.

"Kenapa saya tidak setuju empat nakes itu dijerat dengan pasal penistaan agama. Karena peristiwa itu bukan faktor kesengajaan, melainkan dalam keadaan darurat sehingga bisa dimaklumi," ujar ulama karismatik Sumut ini.

Memang, kata Syekh Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk, dalam kejadian itu benar ada kekeliruan dan pelanggaran syariat Islam dalam fiqh jenazah. Namun, karena situasi dibawah pandemi Covid-19 yang memaksa.

Dalam kasus ini, tambah TGB, jangan dimaknai sebagai kesengajaan proses penistaan agama.

"Sembari kita turut berduka dan prihatin atas musibah yang menghampiri keluarga korban, justru disaat bersamaan kita perlu mengapresiasi tenaga medis pada masa pandemi Covid-19 ini, karena tenaga medis saat ini menjadi garda terdepan didalam melawan dan memerangi wabah Covid-19 ini," tuturnya.

Baca juga:

Empat tenaga kesehatan (nakes) pria di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah wanita bukan muhrim pada 20 September 2020.

Ke empatnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni DAAY, ESPS, RS, dan REP. Mereka dijerat Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Namun, Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menghentikan pasal penistaan agama kepada empat nakes.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Agustinus Wijono Dososeputro saat konferensi pers penghentian penuntutan perkara penistaan agama yang digelar di kantornya pada Rabu, 24 Februari 2021. []

Berita terkait
KNPI Dukung Penghentian Kasus Nakes Pematangsiantar
KNPI mendukung penghentian kasus empat tenaga kesehatan yang terjerat dalam perkara dugaan penistaan agama.
Himapsi: Wali Kota Siantar Korbankan Bawahan dalam Kasus 4 Nakes
Kejari Pematangsiantar sudah menghentikan kasus penistaan agama empat nakes. Wali Kota dan Kapolres diminta bertanggung jawab.
Ustaz Ini Dukung Jaksa Hentikan Kasus Penistaan Agama Nakes Siantar
Penceramah Miftahul Chair dukung Kejari Pematangsiantar, yang menghentikan kasus penistaan agama empat nakes =RSUD dr Djasamen Saragih.