Sleman - Banyak utang memaksa tiga orang pria di Yogyakarta nekat memalsukan BPKB mobil Pajero sewaan, sebagai pengajuan pinjaman uang di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berada di Jalan Magelang, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Sleman. Tak tanggung-tanggung, ketiga pelaku berhasil mencairkan uang Rp 300 juta.
Baca Juga:
Kapolsek Mlati, Komisaris Polisi (Kompol) Haryanto mengatakan, dua di antara tersangka penipuan merupakan karyawan yang bekerja di perbankan tersebut. Identitas tersangka yakni BF, 32 tahun warga asal Kabupaten Bantul sebagai pencari nasabah dan AN, 31 tahun warga yang tinggal di Kota Yogyakarta sebagai pengambil keputusan komite kredit atau memberikan rekomendasi.
“Kedua tersangka saling melengkapi dengan tujuan mencairkan dana kredit,” kata Kompol Haryanto kepala wartawan saat jumpa pers di Polsek Mlati, Senin, 1 Maret 2021.
Sedangkan untuk tersangka DH, 30 tahun warga Kapanewon Gamping, Sleman membantu agar tipu gelap dua kejahatan karyawan berjalan mulus. DH bertugas sebagai nasabah atau orang yang mengajukan dana pinjaman dengan jaminan BPKB Mobil Pajero palsu.
Dana berhasil dicairkan pada Senin, 12 Oktober 2020 tahun lalu pukul 16.00 WIB.
Padahal pembuatan dokumen palsu juga membutuhkan uang sebesar Rp 12 juta. Namun mereka menyanggupi demi meraup uang yang lebih besar lagi, yaitu Rp 300 juta. “Dana berhasil dicairkan pada Senin, 12 Oktober 2020 tahun lalu pukul 16.00 WIB,” ucap dia.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Mlati, Inspektur Satu (Iptu) Noor Dwi Cahyanto menambahkan, dana ratusan juta itu dibagi tiga. Untuk BF dan AN, masing-masing mendapat uang sebesar Rp 120 juta. Sedangkan DH hanya Rp 30 juta.
Menurut pengakuan para tersangka, dana tersebut sudah habis untuk membayar utang ke orang-orang. Hutang yang mereka pikul jauh lebih besar dari pada dana kredit hasil kejahatan. “Pengakuan mereka itu banyak utangnya,” katanya.
Baca Juga:
Iptu Dwi menambahkan, pihaknya juga sedang memburu satu orang lagi inisial HS warga Bantul sebagai pembuat dokumen palsu.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (2) KUHP Sub Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara. []