Penikam Suami di Ambon Terancam 7 Tahun Penjara

Seorang istri siri di Ambon menghabisi nyawa suaminya dengan pisau. Perbuatannya diancam tujuh tahun penjara.
Ilusrtrasi. (Foto: Tagar/Niekverlaan-Pixabay.com)

Ambon - Istri siri pembunuh suami di Ambon, Maluku, terancam hukuman tujuh tahun penjara. HR, 32 tahun, menikam Hairun Ibrahim, 35 tahun, hingga tewas dengan sebilah pisau dapur pada Kamis 14 November 2019, sekitar pukul 21.30 WIT.

Perbuatan HR memenuhi unsur pasal tersebut. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Paur Subbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izack Leatemia, mengatakan perbuatan HR dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Perbuatan HR memenuhi unsur pasal tersebut. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Izack kepada Tagar, Jumat 15 November 2019.

Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HR sudah ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kepada penyidik, HR mengaku menyesali perbuatannya tersebut. Ia mengaku nekat menikam karena kesal dipukul suami yang pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.

Namun nasi sudah menjadi bubur, HR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah menghilangkan nyawa manusia.

"Tersangka HR langsung ditangkap setelah kejadian penusukan berlangsung," katanya. []

Baca juga:

Berita terkait
Serangan Jantung saat Gempa, Warga Ambon Meninggal
Dua warga meninggal dunia akibat serangan jantung saat gempa berkekuatan Magnitudo 5,1 menguncang kota Ambon12 November 2019.
Gempa Ambon, Masjid Rusak dan Satu Meninggal Dunia
Gempa bumi Ambon, menyebabkan bangunan masjid hingga mal rusak. Selain itu, satu warga meninggal dunia.
Kota Ambon Ditetapkan UNESCO sebagai Kota Musik Dunia
Kota Ambon, ibu kota Provinsi Maluku, ditetapkan UNESCO sebagai salah satu kota kreatif di dunia sebagai kota musik yang ke-66 di dunia
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.