Ambon - Istri siri pembunuh suami di Ambon, Maluku, terancam hukuman tujuh tahun penjara. HR, 32 tahun, menikam Hairun Ibrahim, 35 tahun, hingga tewas dengan sebilah pisau dapur pada Kamis 14 November 2019, sekitar pukul 21.30 WIT.
Perbuatan HR memenuhi unsur pasal tersebut. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Paur Subbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izack Leatemia, mengatakan perbuatan HR dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Perbuatan HR memenuhi unsur pasal tersebut. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Izack kepada Tagar, Jumat 15 November 2019.
Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HR sudah ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kepada penyidik, HR mengaku menyesali perbuatannya tersebut. Ia mengaku nekat menikam karena kesal dipukul suami yang pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
Namun nasi sudah menjadi bubur, HR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah menghilangkan nyawa manusia.
"Tersangka HR langsung ditangkap setelah kejadian penusukan berlangsung," katanya. []
Baca juga: