Penikam Mahasiswa Nommensen Medan Diringkus

Polisi menangkap pelaku penikaman yang menyebabkan Roger Siahaan, mahasiswa Nommensen Medan meninggal dunia.
Pelaku ketika diamankan petugas kepolisian Polrestabes Medan. (Foto: Tagar/istimewa)

Medan - Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara menangkap pelaku penikaman yang menyebabkan Roger Siahaan, mahasiswa Nommensen Medan meninggal dunia, Jumat 22 November 2019.

Pelaku penikaman dalam peristiwa kerusuhan terjadi di Universitas HKBP Nommensen, Medan, di Jalan Sutomo/Jalan Perintis Kemerdekaan adalah EPP, 22 tahun, warga Kelurahan Pardede Onan, Kacamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir.

Lelaki ini ditangkap pada Rabu 22 Januari 2020, di Kabupaten Pakpak Bharat. Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/2658/K/XI/2019/SU/SPKT Restabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simajuntak, Sabtu 25 Januari 2020 membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan Roger Siahaan.

"Iya, pelaku kita amankan dari Kabupaten Pakpak Bharat, tanpa perlawanan. Dia kita tetapkan tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang ada autentik," kata Maringan.

Setelah mengamankan EPP, kepolisian melakukan interogasi. EPP mengakui telah menikam Roger saat kerusuhan di kampus Nommensen Medan dengan menggunakan senjata jenis samurai.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penikaman. Dia telah menusuk korban di bagian dada yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah menikam korban, pelaku membuang samurai yang digunakannya untuk menusuk dada korban ke lapangan kampus Universitas HKBP Nommensen," kata Maringan.

Dia kita persangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun

Dari EPP polisi mengamankan sejumlah barang bukti miliknya. Di antaranya satu tas sandang warna hitam, satu unit HP merek Samsung, satu KTP, satu kartu mahasiswa Nommensen, satu pisau, uang tunai Rp 350 ribu dan sebungkus rokok merek Magnum.

"Setelah menangkap pelaku, kita melakukan pemeriksaan secara intensif. Dia kita persangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, di kampus HKBP Nommensen Medan, Jumat 22 November 2019 lalu, terjadi tawuran antara Fakultas Pertanian dengan Fakultas Teknik Elektro. Roger Siahaan adalah korban dari aksi, dadanya ditusuk senjata tajam sejenis samurai.

Roger sempat dilarikan ke RSUD dr Pirngadi Medan, tapi nyawanya tidak dapat diselamatkan. Dia mengembuskan nafas terakhir atau meninggal di rumah sakit.[]

Berita terkait
3 Mahasiswa Tersangka Tawuran Nomensen Medan
Polrestabes Medan mengamankan tiga orang terduga penikaman mahasiswa Universitas HKBP Nomensen, hingga meninggal dunia.
Sesama Mahasiswa Nomensen Medan Bentrok, Satu Tewas
Dua kelompok mahasiswa terlibat aksi tawuran, di areal kampus Universitas HKBP Nomensen Medan. Satu tewas, satu luka.
Lima Kurir Sabu 56 Kg di Medan Dihukum Mati
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap lima kurir narkoba jenis sabu seberat 56 kilogram.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara