Kulon Progo - Seorang pria berinisial RCO, 30 tahun, warga Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yoygakarta terancam masuk penjara. Pria yang akrab disapa Tijuk ini sudah melakukan aksi kejahatan penggelapan sepeda motor milik tetangganya.
Oleh pelaku, sepeda motor itu digadaikan kepada orang lain. Hasil gadai motor tersebut kemudian dipakai untuk berjudi dan bermain perempuan.
Wakil Kepala Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi, Sudarmawan, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang bernama Yuli Kusumo Wijoyo, usia 20 tahun pada Minggu 27 September 2020. Dalam laporannya, korban menyebutkan jika pelaku RCO meminjam sepeda motor Honda Spacy dengan nomor polisi AB 6027 EL miliknya pada Jumat 25 September yang lalu.
Baca Juga:
Namun seusai meminjam ternyata motor tersebut tidak dikembalikan. Bahkan pelaku kemudian menghilang dan sulit dihubungi. "Setelah mendapatkan laporan, personel kami berupaya mencari pelaku. Tidak lama, pelaku bisa ditangkap di wilayah Bantul," ujar Komisaris Polisi Sudarmawan, di Polres Kulon Progo, Rabu, 30 September 2020.
Uangnya saya pakai untuk judi, dan kalah.
Sudarmawan menjelaskan, modus yang dipakai pelaku saat akan meminjam motor adalah untuk mengantarkan istrinya. Namun ternyata motor tersebut tidak dikembalikan dan digadaikan seharga Rp 2 juta. Oleh pelaku, uang tersebut justru dipakai untuk berjudi dan bermain perempuan.
Baca Juga:
Sementara itu, Pelaku RCO mengaku, dirinya nekat melakukan aksi kejahatan penggelapan karena tidak memiliki uang. Uang hasil gadai sepeda motor itu kemudian dipakai untuk bermain judi dadu dan diberikan pada teman wanitanya. "Uangnya saya pakai untuk judi, dan kalah," ucap lelaki yang memiliki istri dan dua anak tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. []