Jakarta – Sebagai upaya mengembangkan keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan Industri Dunia Usaha dan Dunia Kerja (IDUKA) sekaligus menjawab masalah pengangguran di Tanah Air, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan, Ditjen Pendidikan Vokasi telah meluncurkan Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) lewat kursus dan pelatihan.
Dalam program PKK ini, Kemendikbud telah menetapkan siapa saja yang bisa menjadi penyelenggara yakni, satuan pendidikan non-formal yang terdiri dari LKP PKBM dan SKB. Lalu dari satuan pendidikan formal terdiri dari SMK, Politeknik, Akademi Komunitas dan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi.
Selain itu, UPT Ditjen pendidikan vokasi juga bisa menjadi penyelenggara program PKK Kemendikbud. Kemudian, Industri, Dunia Usaha dan Dunia Kerja (IDUKA), serta Lembaga Diklat milik Pemerintah dan Masyarakat yang memiliki izin sah.
Lembaga-lembaga tersebut, kemudian dikelompokkan menjadi 3 yakni, pertama tipe A, dengan jumlah peserta program PKK sebanyak 1.250 orang dengan alokasi dana dari Kemendikbud Rp17.500.000/peserta. Tipe B, jumlah peserta 5.000 orang dengan dana Rp6.500.000/peserta dan Tipe C sebanyak 43.750 orang Rp3.174.000/peserta.
- Baca juga : Kemendikbud Jawab Masalah Pengangguran Lewat Program PKK
- Baca juga : Mekanisme Pembelajaran dalam Program Pendidikan Kecakapan Kerja Kemendikbud
Lembaga tersebut dapat masukkan ke dalam golongan A bila, Memiliki NPSN, Terakreditasi A atau B, Memiliki pendidik yang bersertifikat internasional, Memiliki sarana dan prasarana berstandar industry, Memiliki jumlah peserta didik regular minimal 1.000 orang dalam tiga tahun terakhir, Memiliki Kerjasama dengan IDUKA yang bertaraf internasional.
Lalu syarat untuk masuk ke dalam golongan B adalah, Memiliki NPSN, Terakreditasi, Memiliki pendidik yang bersertifikat nasional, Memiliki sarana dan prasarana berstandar industry, Memiliki jumlah peserta didik regular minimal 600 orang dalam tiga tahun terakhir, Memiliki Kerjasama dengan IDUKA yang bertaraf nasional.
- Baca juga : Mengenal Program Pendidikan Kecakapan Kerja Kemendikbud
- Baca juga : Peran Lembaga Penyelenggara dan Pemda dalam Program PKK Kemendikbud
Yang terakhir kategori lembaga tipe C jika, Memiliki NPSN, Belum terakreditasi, Memiliki pendidik yang mempunyai sertifikat kompetensi, Memiliki sarana dan prasarana sesuai keterampilan yang diajarkan, Memiliki jumlah peserta didik regular, Memiliki Kerjasama dengan IDUKA yang bertaraf lokal.[]