Gowa - Sebanyak 30 narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II A Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman berkah Natal tahun 2019.
Pemberina remisi ini diumumkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Sunggiminasa, Victor Teguh Prihartono pada upacara penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal di Lapas Sungguminasan, Rabu 25 Desember 2019.
Victor mengatakan, dari 40 WBP Agama Kristiani Protestan maupun Katolik, 30 diantaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Kami usulkan sebanyak 30 orang WBP melalui aplikasi SDP Online. Alhamdulillah Semuanya disetujui.
"Untuk narapidana yang beragama Kristen berjumlah 40 orang, yang memenuhi syarat dan memperoleh remisi khusus Natal 2019 sebanyak 30 orang," kata Victor.
Dia mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, besaran remisi yang diberikan kepada 30 WBP Lapas Narkotika Sungguminasan bervariasi, yakni satu bulan dan 15 hari.
"Karena besaran remisinya antara satu bulan dan 15 hari, sehingga tidak ada yang bebas setelah mendapat remisi," ungkap Victor.
Sementara itu, Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Sungguminasa, Dian Eka Junianto menjelaskan, sebanyan 30 WBP itu diusulkan melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) KIOSK Self Service SDP milik Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami usulkan sebanyak 30 orang WBP melalui aplikasi SDP Online. Alhamdulillah Semuanya disetujui sebanyak 29 orang masuk RK I dan 1 Orang masuk kategori RK II,” Jelas Dian Eka. []