Pariaman - Polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Saat ditangkap, para tersangka bersembunyi dalam kamar sebuah rumah.
Mereka tak bisa berkutik karena petugas menyisir setiap perimeter rumah tersebut.
Ketiga pelaku berinisial REP, 40 tahun, IDE, 36 tahun, dan DNI, 32 tahun. Mereka ditangkap di Nagari Malai V Suku, Kecamatan Batang Gasan Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Rabu, 5 Agustus 2020.
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/145/A/VIII/2020-SPKT/Polres Pariaman dan juga informasi dari masyarakat yang curiga dan resah aktivitas ketiganya itu," kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana saat menggelar konfrensi pers, Senin, 10 Agustus 2020.
Saat penangkapan, Deny mengatakan pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan cara bersembunyi di lantai dua rumah yang diduga kuat dijadikan lokasi pesta sabu-sabu itu.
"Mereka tak bisa berkutik karena petugas menyisir setiap perimeter rumah tersebut," katanya.
Dari hasil penggerebekkan, polisi menyita lima paket sabu beserta satu unit kaca pireks. Selain itu, juga disita satu unit sedotan yang telah dimodifikasi, satu kotak rokok dan satu kotak permen.
"Kami juga sita uang tunai sebesar Rp 475 ribu dan satu unit timbangan digital," katanya.
Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti sudah berada di Mapolres Pariaman. Mereka terancam di jerat pasal 112 ayat 1, kemudian pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. []