Medan - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial HS, 33 tahun warga Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Teg Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Area ditangkap polisi di Medan, Senin, 27 Juli 2020 malam.
Lelaki pengangguran ini diamankan beserta barang buktinya, di antaranya satu hanphone alat komunikasi antara dia dan konsumen, satu buah timbangan elektrik. Biasanya timbangan ini untuk menakar berapa yang akan dibeli konsumen, satu buah sekop (sendok sabu), dua bua plastik kecil berisikan sabu dan satu buah mancis. Dia diamankan di seputaran Gang Jati, Jalan Denai, Kecamatan Medan Area.
Kepala Polsek Medan Area, Komisaris Polisi Faidir Chaniago ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu 1 Agustus 2020 malam, membenarkan telah mengamankan HS. Polisi juga sempat melakukan aksi kejar kejaran dan akhirnya menangkapnya di dalam kamar mandi.
Akhirnya HS yang kita amankan didalam kamar mandi umum yang ada di lokasi.
"Benar, pelaku (HS) kita amankan, dia masih kita lakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya," kata Faidir kepada Tagar, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Awalnya, kepolisian mendapatkan informasi pelaku dan temannya sedang bertransaksi narkotika jenis sabu. Lalu, petugas anti narkotika itu melakukan pengejaran.
Baca juga:
- Tak Kapok, Wanita di Padang Panjang Pakai Sabu Lagi
- Ciri-ciri Pelaku Tabrak Lari Bocah di Padang Panjang
- Uang KIP Penyebab Anak Pukuli Ibu di Padang Panjang
"Awalnya, anggota kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang transaksi narkoba, kemudian kita langsung menuju lokasi. Rupanya, sesampainya dilokasi, ada tiga yang mencurigakan dan mereka melarikan diri. Lalu kita kejar, akhirnya HS yang kita amankan didalam kamar mandi umum yang ada di lokasi, dia juga membuang barang bukti itu didalam kamar mandi," kata Faidir.
Setelah menangkap HS, kemudian kepolisian menginterogasi dan dia mengakui barang bukti itu adalah miliknya yang didapat dari orang lain.
"Kasus ini masih kita kembangkan. Pelaku kita persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," tuturnya. []