Simalungun - Kepolisian Sektor (Polsek) Parapat mengamankan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, Senin, 2 Maret 2020. Pelaku diamankan di Jalan Yosep Sinaga, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pelaku berinisial HS, 35 tahun, warga Pasar Jepang, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Samosir. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Simalungun Ajun Komisaris Polisi Lukman Hakim Sembiring dalam keterangannya, mengatakan pelaku diamankan atas kepemilikan 12 paket sabu.
"Pelaku kita amankan melintas dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU 150 CC tanpa nomor polisi," ucapnya, Selasa, 3 Maret 2020.
Dikatakan Lukman, pelaku tak sendiri. HS membawa seroang rekannya yang diduga sebagai partner dalam menjalankan peredaran narkoba itu. Saat ditangkap, rekan pelaku berinisial RG, 40 tahun, kini menjadi target operasi polisi karena berhasil melarikan diri.
Selain 12 paket sabu, dari HS polisi menyita barang bukti berupa 21 bungkus plastik klip, 1 kaca pyrex, 1 sekop terbuat dari pipet, 1 mancis dan uang Rp 211 ribu.
Saat ini, kata Lukman, petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku sembari meminta keterangan di Markas Polsek Parapat sebelum diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun. []