Empat Emak-emak di Sulsel Kurir Sabu 3,7 Kilogram

BNN Provinsi Sulsel berhasil menangkap empat Ibu Rumah Tangga (IRT) yang karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 3,7 Kilogram.
Kurir sabu, empat emak-emak ditangkap. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel berhasil menangkap empat Ibu Rumah Tangga (IRT) yang karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 3,7 Kilogram di Sulawesi Selatan.

Emak-emak ini ditangkap petugas di depan kampus Universitas Muhammadiyah Pare-pare, Jalan Jend Ahmad Yani, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel.

Ke empat emak-emak yang ditangkap masing-masing berinisial KM, 29 tahun, FT, 53 tahun, AR 26 tahun dan AL, 34 tahun. Ke empat IRT asal Kabupaten Pinrang ini menyelundupkan sabu dengan cara menyembunyikannya didalam sor atau celanan dalam dengan berpakaian gamis panjang.

Barang bukti ini diamankan dari tangan empat orang ibu rumah tangga di kota Parepare, pada 13 Desember 2019 lalu.

Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Idris Kadir mengatakan, pengungkapan dan penangkapan ke empat emak-emak ini dilakukan sejak Jumat, 13 Desember 2019, silam.

Perkara sementara dalam tahap penyidikan, barang bukti 3.705 gram sabu yang disita sementara akan dilakukan pemusnahan.

"Kasusnya sudah dalam proses penyidikan dan kami sementara melakukan pemusnahan sabu. Barang bukti ini diamankan dari tangan empat orang ibu rumah tangga di kota Parepare, pada 13 Desember 2019 lalu," kata Idris Kadir saat ditemui dalam pemusnahan sabu di kantor BNNP Sulsel, Senin 2 Maret 2020.

Dalam pengungkapan sindikat emak-emak pengedar narkoba jenis sabu di Sulsel, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia ke Parepare, Sulsel.

Sehingga, tim Penindakan BNNP Sulsel langsung melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Bea Cukai. Hasilnya, petugas gabungan berhasil menangkap ke empat pelaku tersebut.

"Tiga pelaku (KM, FT dan AR) menjemput sabu itu dari Nunukan. Kemudian saat berada di Parepare, langsung dilakukan penggeledahan, masing-masing ditemukan membawa sabu hingga 1 Kg lebih yang disembunyika dalam sor atau dalamannya," bebernya.

Ke empat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 tentang peredaran gelap narkotika dengan ancaman pidana mati.

Sementara itu, AL juga terpaksa ditangkap pada pengungkapan itu karena ia ternyata menjadi koordinator kurir atau menerima perintah dari seseorang yang sementara dalam pengejaran polisi atau kini DPO untuk menjemput ketiga tersangka lainnya.

Setelah ke empat pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka ini, BNNP kemudian melakukan pemusnahan sabu sebanyak 3.705 gram hasil sitaan tersebut.

Idris mengaku jika dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 Miliar dengan asumsi, jika 1gram senilai Rp 1,5 Miliar.

Serta menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika sebanyak 18.525 orang, dengan asumsi 1 gram narkotika digunakan oleh 5 orang.

"Ke empat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 tentang peredaran gelap narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya. []

Berita terkait
Kepala Dusun di Aceh Ketahuan Edar Sabu-sabu
ZU, 40 tahun, Kepala Dusun Krueng, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Seulamat, Kabupaten Aceh Timur terbukti mengedarkan sabu-sabu.
Otak Pembacok Pemuda di Padang Diduga Pengedar Sabu
Polisi meringkus otak aksi pembacokan yang melukai leher pemuda asal Mentawai di Jalan Padang, Sumatera Barat.
Kasus Sabu, Mahasiswa dan Petani Dairi Ditangkap
Seorang mahasiswa dan seorang petani di Dairi ditangkap polisi karena memiliki narkoba jenis sabu.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.