Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan gugatan DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY mengenai perbuatan melawan Hukum para penyelenggara Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.
Putusan yang tercatat dengan nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu tidak dapat diterima atau ditolak.
Pengamat Politik dari Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS mengatakan, dengan ditolaknya gugatan pihak AHY membuktikan bahwa para penyelenggara KLB tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
"Dengan ditolaknya gugatan AHY maka semakin membuka peluang gugatan Moeldoko dan Johny Allen Marbun sebagai Ketum dan Sekjen hasil KLB di PTUN akan dikabulkan Majelis Hakim," kata Fernado, Jumat, 13 Agustus 2021.
Saya berharap tidak akan ada pernyataan-pernyataan yang akan memojokkan dan menuduh pemerintah seperti ketika KLB akan dilaksanakan.
Dia menyarankan kepada pihak DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Edhi Baskoro Yudhoyono, Susilo Bambang Yudhoyono untuk bersiap menerima apapun putusan PTUN mengenai gugatan pihak KLB terhadap Menteri Hukum dan HAM.
"Saya berharap tidak akan ada pernyataan-pernyataan yang akan memojokkan dan menuduh pemerintah seperti ketika KLB akan dilaksanakan. Ingat, bahwa pengadilan tidak bisa diintervensi oleh siapapun kecuali oleh keadilan," katanya. []
Baca Juga: Ketum AHY: Kita Harus Bantu Krisis, Bukan Hanya Kritik