Pengamat Sarankan Bawaslu dan KPU Lakukan Terobosan Soal Aturan Dugaan Curi Start Kampanye

Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto menilai safari tersebut dapat menimbulkan preseden buruk dalam penyelenggaraan helatan demokrasi.
Bawaslu Ri

TAGAR.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menilai kegiatan safari politik yang dilakukan bakal calon presiden Partai NasDem, Anies Baswedan, tidak etis.

Meski begitu, Bawaslu menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu Anies Baswedan di Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Baswaslu juga memastikan pihaknya tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan Anies Baswedan dalam safari politiknya.

Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto menilai safari tersebut dapat menimbulkan preseden buruk dalam penyelenggaraan helatan demokrasi. Dirinya berharap Bawaslu dan KPU dapat melakukan terbosan.

Menurutnya, terobosan itu perlu dilakukan guna mengisi kekosongan atau celah hukum dari aturan-aturan yang sudah ditetapkan dengan harapan agar kesan curi start kampanye tidak menimbulkan polemik.

Sugiyanto juga menyarankan agar Bawaslu dan KPU mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kepada Presiden Jokowi Widodo (Jokowi).

"Ini adalah preseden buruk, ini ada celah hukum celah aturan yang dimanfaatkan. KPU, Bawaslu, diharapkan harus mengerti itu, mereka paham kok. Jadi gimana caranya? Ya Bawaslu, KPU membuat terobosan dengan cara mengusulkan Perppu kepada presiden agar bisa menindak hal-hal yang seperti ini," ujar Sugiyanto dalam keterangannya, Jumat, 16 Desember 2022.

"Ini kan sebenarnya enggak boleh begini, ini karena ada aturan hukum yang bolong. Harusnya Bawaslu-KPU membuat terobosan, bahwa hal-hal yang begini ini masuk kategori pelanggaran, oleh karenanya mereka minta presiden membuat Perppu terkait aturan tambahan.” sambungnya.

Ditegaskan Sugiyanto, jika semua kandidat melaksanakan aktivitas politik yang mengarah kepada dugaan mencari dukungan, berpeluang membuat situasi yang tidak kondusif.

"Jangankan sekarang, ketika masa kampanye saja susah kok membuktikannya apalagi sekarang yang memang bukan masa kampanye. Tapi faktanya apa yang dilakukan Anies itu bisa menjadi preseden buruk. Kalau ini diikuti semua orang apa gak kacau? Itu yang jadi soal," katanya.

Menurut Sugiyanto, kegiatan atau aktivitas yang mengarah pada dugaan kampanye merupakan tindakan yang kurang etis dalam iklim demokrasi apalagi belum dimulainya tahapan kampanye secara resmi.

“Dalam proses demokrasi itu enggak bagus karena belum waktunya. Kalau yang lain melakukan begitu apa gak gawat ini. Ini ada celah hukum yang bolong yang harus ditambal," ujarnya.

"Ini bukan persoalan iri, enggak suka, takut, bukan persoalan itu. Kalau semua melakukan itu bahaya. Akhirnya cuma ngurusin hal-hal yang belum waktunya,” pungkasnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Anis Matta Berharap Pemilu 2024 Sesuai Jadwal, Tidak Ada Penundaan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah menetapkan 17 partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2024.
Bravo Polri! Kapolri Tegaskan Berkomitmen Cegah Polarisasi di Pemilu 2024
Polri berkomitmen mencegah polarisasi saat Pemilu 2024. Hal ini dilakukan guna mencegah dan menjaga persatuan dan kesatuan.
Ini Nomor Urut Parpol dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilu 2024
Tidak semua Parpol mengikuti undian nomor urut, karena delapan Parpol yang ada di parlemen (DPR) justru memilih nomo urut lama