Pengamat: Pemkab Humbahas Tak Paham UU Pers

Bantors Sihombing, seorang dosen di salah satu perguruan tinggi Medan menilai pengusiran itu telah mengancam kebebasan pers
Kepala Bagian Protokoler Daerah Humbahas Lampos Purba yang mengusir wartawan dari upacara Hari Kesaktian Pancasila, 1 Juni 2019. (Foto: Tagar/Dedy Simbolon)

Humbahas - Terkait pengusiran wartawan pada peliputan kegiatan Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2019 di halaman kantor Bupati Humbahas, Sumut, mendapat perhatian sejumlah kalangan.

Bantors Sihombing, seorang pengamat media dan dosen di salah satu perguruan tinggi Kota Medan menilai pengusiran itu telah mengancam kebebasan pers.

"Pengusiran mengancam kebebasan pers, dan melanggar hak berekspresi," kata Bantors kepada Tagar, Senin 3 Juni 2019.

Bantors menegaskan, pengusiran wartawan menunjukkan Pemkab Humbahas belum terbuka memberikan informasi dan tidak memahami Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Apapun alasannya, termasuk karena katanya wartawan tidak ada undangan, tidak bisa dibenarkan pengusiran," ujarnya.

Baca juga: Pejabat Humbahas Usir Pers Meliput Hari Pancasila

Menurut Bantors, Hari Kelahiran Pancasila sebagaimana telah ditetapkan dan diminta seluruh PNS harus mengikuti upacara. Itu hari yang sangat penting diliput kalangan jurnalis.

Dan kegiatan tersebut, kata Bantors bukan kegiatan tertutup, melainkan terbuka. Tanpa undangan, pers dapat melakukan peliputan.

"Jadi wartawan itu, ketika sesuai informasi didapatnya dan ternyata sedang menjalankan tugas peliputan, tidak dapat dihalang-halangi. Wartawan berhak meliput berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 dan tak perlu undangan. Apalagi, peliputan peringatan Hari Lahir Pancasila ini," imbuhnya.

Kemudian, Bantors juga menjelaskan, dalam undang-undang tersebut pada Pasal 4 dijelaskan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional, tidak dikenakan sensor, beredel atau pelarangan penyiaran.

Selain itu, ditegaskan juga jaminan kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sangat disayangkan bila terjadi penolakan bagi tugas peliputan jurnalis dari unsur pemerintah dan itu sangat tidak positif

"Kemerdekaan pers, ada dalam rangka agar wartawan menjalankan pekerjaan untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat. Sebenarnya itu menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil)," tuturnya.

Ancaman Hukuman 2 Tahun

Bantors berharap peristiwa itu segera dilaporkan ke Dewan Pers. Biar tidak terulang kepada pekerja pers lainnya.

"Sebaiknya dilaporkan juga ke Dewan Pers, agar ada tindak lanjut atas peristiwa ini. Karena dalam UU itu juga, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama dua tahun penjara dan dikenai denda paling banyak sebesar Rp 500 juta, sesuai Pasal 18 UU Pers," pungkasnya.

Pendapat senada disampaikan Dionisius Sihombing. Dia mengecam tindakan membelenggu kebebasan pers. Sangat disesalkan tindakan oknum pegawai Pemkab Humbahas tersebut.

"Sangat disayangkan bila terjadi penolakan bagi tugas peliputan jurnalis dari unsur pemerintah dan itu sangat tidak positif," ujar Dionisius, salah seorang staf pengajar di Kota Medan.

Kata Dion, pers adalah salah satu penyambung informasi pemerintah dengan masyarakat. Kehadiran pers menurutnya harus diapresiasi dengan baik.

Baca juga: Golkar Kecam Sikap Kabag Protokoler Usir Wartawan

Jurnalis sangat membantu tugas pemerintah dalam menyebarluaskan program-program, baik yang telah terlaksana pun yang akan dilaksanakan.

"Apa yang dilakukan di Humbahas terhadap jurnalis dalam meliput kegiatan upacara Hari Lahir Pancasila, harusnya tidak terjadi jika benar-benar dianggap bahwa jurnalis itu mitra kerja yang kehadirannya sangat dibutuhkan," tukasnya.

Untuk itu, dia berharap ke depan tidak lagi terjadi hal serupa karena dapat menciptakan suasana negatif dan dapat mencoreng citra Pemkab Humbahas.[]

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.