Golkar Kecam Sikap Kabag Protokoler Usir Wartawan

Partai Golkar mengecam sikap pejabat Pemkab Humbahas mengusir wartawan saat meliput upacara Hari Kelahiran Pancasila
Kepala Bagian Protokoler Daerah Humbahas Lampos Purba yang mengusir wartawan dari upacara Hari Kesaktian Pancasila, 1 Juni 2019. (Foto: Tagar/Dedy Simbolon)

Humbahas - Partai Golkar Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara mengecam sikap pejabat Pemkab Humbahas mengusir wartawan saat meliput upacara Hari Kelahiran Pancasila, Sabtu 1 Juni 2019.

Partai Golkar menilai itu merupakan sikap arogansi seorang pegawai yang tidak tahu etika. Pejabat dimaksud telah merusak arti Pancasila.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Humbahas Parulian Simamora melontarkan hal itu setelah dia membaca berita Tagar, Sabtu 1 Juni 2019.

"Apa tidak ada cara-cara lain, jika memang wartawan tidak bisa untuk meliput atau pun mengambil momen upacara untuk diabadikannya," ujar Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Humbahas itu.

Menurut anggota DPRD aktif ini, peranan pers sangat penting dan dibutuhkan, apalagi kegiatan tersebut harus disebarluaskan kepada publik.

Semestinya, kata dia, Kepala Bagian Protokoler Daerah Lampos Purba berkomunikasi bagus dan bukan menunjukkan sikap arogansi dengan bertanya soal undangan kepada wartawan. 

Baca juga: Pejabat Humbahas Usir Pers Meliput Hari Pancasila

"Pers itu tak perlu diundang. Pers itu datang sendiri, karena peran pers itu penting bagi masyarakat untuk dituangkan ke publik," tandasnya.

Dia menegaskan, Lampos Purba sudah menyalahi etika dan merusak arti Pancasila. "Dan mungkin-mungkin saja Kabag Protokoler ini tidak tahu arti kelahiran Pancasila ini," tukasnya.

Untuk itu, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Humbahas ini berharap kepada Sekda Kabupaten Humbahas untuk menegur dan memberi sanksi. Agar kejadian serupa tidak terulang dan mempermalukan institusi.

"Sebenarnya ini sudah memalukan pemerintah. Di tengah-tengah hari kelahiran Pancasila ada larangan kepada lembaga pers bekerja," tandasnya.

Pendapat senada disampaikan Arnod Sihite, warga perantau asal Kabupaten Humbahas. Dia menyesalkan sikap pejabat tersebut.

"Pers tidak bisa dilarang untuk meliput acara seperti ini. Kecuali kalau pemkab membuat rapat internal itu bisa terbuka atau tertutup. Kelihatannya kurang koordinasi mereka ASN dan tidak mengerti undang-undang pers," ujarnya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, seorang pejabat di Pemkab Humbahas melarang dan mengusir pekerja pers meliput upacara Hari Kelahiran Pancasila, 1 Juni 2019.

Kejadian berlangsung saat Sekda Kabupaten Humbahas Tonny Sihombing, yang bertindak sebagai inspektur upacara, membacakan naskah sambutan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Baca juga: Tiga Dinas di Humbahas Kibarkan Merah Putih Robek

Pejabat dimaksud, Kepala Bagian Protokoler Sekretariat Daerah Lampos Purba. Dia mempertanyakan kehadiran wartawan media ini apakah memakai undangan.

"Bapak ada undangan, kalau tidak ada, tidak bisa memfoto," ucap Lampos sembari menarik wartawan Tagar keluar dari depan halaman kantor Bupati Humbahas, Jalan Mayor Saur H Kompleks Perkantoran Bukit Inspirasi.

Usai mengusir, Lampos memanggil petugas Satuan Polisi Pamong Praja untuk menarik wartawan keluar dari lokasi upacara.[]

Berita terkait