Jakarta - Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS mengatakan, Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, memiliki hak yang dijamin Undang-Undang untuk menggugat putusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai kepengurusan Partai Demokrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau ada pihak-pihak yang ingin melarang dan berusaha membenturkan Moeldoko dengan Jokowi akibat keputusan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat hasil KLB ke PTUN sebaiknya minta DPR merevisi UU yang mengatur hak tersebut," kata Fernando dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 23 Juli 2021.
Saya menganggap itu bentuk ketaatan Moeldoko, para pengurus dan kader hasil KLB terhadap pemerintah dengan menggugat ke PTUN.
Dia menilai, langkah Partai Demokrat pro Moeldoko ke PTUN adalah bagian dari ketaatan dan kepatuhan terhadap Undang-Undang tanpa harus menyudutkan apalagi membuat gaduh berbagai pihak terkait.
"Saya menganggap itu bentuk ketaatan Moeldoko, para pengurus dan kader hasil KLB terhadap pemerintah dengan menggugat ke PTUN. Mereka tidak mendiskreditkan Kemenkum dan HAM dan membuat gaduh tetapi mengambil jalur yang diatur konstitusi," katanya.
Fernando menambahkan, pihak-pihak yang tidak berkenan terhadap putusan Ketum Demokrat hasil KLB Deli Serdang, merupakan tidak taat terhadap Undang-Undang.
"Saya yakin Moeldoko sangat hormat dan taat pada Jokowi sehingga dengan kemampuannya membantu Presiden Jokowi mengatasi pandemi covid-19 dengan mengirim ivermectin ke wilayah pimpinannya Ganjar Pranowo yaitu Jawa Tengah. []
Baca Juga: Perubahan Statuta UI, Demokrat: Mana Prioritas Pemerintah?