Tanah Datar - Polisi menahan HSN, 24 tahun, lelaki yang diduga menjual istrinya sendiri di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Dia dibekuk aparat pada Jumat, 24 Juli 2020 malam.
Kapan dan di mananya tidak bisa saya jelaskan, yang jelas pengakuan pelaku sudah 10 kali istrinya itu dijual kepada NR.
Informasinya, warga Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar itu nekat menjual istrinya berinisial T, 22 tahun, demi membayar utang kepada seorang pria berinisial NR.
Hal itu diakui HSN kepada polisi. Menurutnya, dia nekat melakukan hal tersebut karena terlilit utang sebesar Rp 600 ribu kepada NR.
"Pengakuannya kepada kami dia berutang segitu, makanya dia tawarkan istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Purwanto saat dihubungi Tagar, Senin, 27 Juli 2020.
Purwanto mengatakan, pelaku HSN diketahui telah menjual istrinya kepada NR sebanyak 10 kali. Namun, dia tidak bisa merinci kapan dan dimana aksi bejat itu dilakukan dengan alasan kepentingan penyidikan dan pemeriksaan.
"Kapan dan di mananya tidak bisa saya jelaskan, yang jelas pengakuan pelaku sudah 10 kali istrinya itu dijual kepada NR," katanya.
Menurut Purwanto, pelaku diserahkan pihak keluarga ke Polsek Lintau Buo. Meskipun tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pasca dilaporkan ke polisi, Satuan Reskrim Polres Tanah Datar tetap mengawasi pergerakan pelaku sebelum akhirnya resmi ditahan.
"Yang jelas dia kami selidiki, kami gambar dan kami cari tahu dimana dia biasa duduk dan beraktivitas, yah masih di kawasan Lintau jugalah," tuturnya. []