Pengakuan Pengacara Rizieq Shihab

Pengacara Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro memberikan pengakuan tentang kepulangan kliennya.
Novel: Rizieq Pulang Asal Semua Kasus SP3 | Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (Foto: breakingnews.co.id)

Jakarta - Kuasa Hukum Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menegaskan, kliennya belum kembali ke Indonesia bukan lantaran takut menghadapi sejumlah kasus hukum di dalam negeri, melainkan adanya upaya pencekalan di Arab Saudi.

"Rizieq itu dicekal, tidak bisa keluar dari Arab Saudi. Yang mencekal pemerintah Arab Saudi. Tapi menurut sumber kita, pencekalan karena ada permintaan dari pemerintah di sini," ujar Sugito, saat dihubungi Tagar, Jum'at, 12 Juli 2019.

Kasus-kasus kan masih proses penyelidikan, yang masuk penyidikan kan cuma dua dan sudah di SP3 kan, sisanya masih penyelidikan, jadi enggak ada masalah dengan itu (kasus hukum).

Diketahui, Rizieq Shihab meninggalkan setidaknya 8 perkara hukum di dalam negeri, sebelum bertolak ke Arab Saudi pada April 2017 lalu. Dua di antaranya, telah di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) kan pihak berwajib. Perkara-perkara tersebut adalah,

Baca juga: Gerindra Bantah Rizieq Shihab Syarat Rekonsiliasi

1. Kasus penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena telah memplesetkan salam Sunda 'sampurasun' mejadi 'campuracun', yang dilaporkan pada 24 November 2015.

2. Kasus penghinaan agama Kristen dalam ceramah di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, yang dilaporkan pada 27 Desember 2016.

3. Dugaan penodaan agama yang dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) ke Polda Metro Jaya pada 30 Desember 2016 (status aktif).

4. Dugaan penyebaran fitnah gambar palu arit di lembaran mata uang kertas baru yang dilaporkan pada 8 Januari 2017.

5. Ceramah tentang gambar palu arit dalam uang baru yang diunggah ke YouTube, yang dilaporkan pada 10 Januari 2017.

6. Kasus dugaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor yang dilaporkan seorang warga pada 19 Januari 2016.

7. Dugaan penodaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016 (tersangka pada 30 Januari 2017, dan telah dinyatakan SP3).

8. Kasus chat pornografi bersama Firza Husein (status tersangka sejak Mei 2017, dan telah dinyatakan SP3).

Rizieq ShihabKasus-kasus Rizieq Shihab

Terkait tudingan pencekalan, Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel sebelumnya mengatakan bahwa yang menghalangi kepulangan Rizieq ke Indonesia adalah perkara overstay yang menjeratnya. Rizieq diharuskan membayar denda untuk bisa pulang ke tanah air.

Baca juga: PAN Dukung Jokowi Tolak Syarat Pemulangan Rizieq Shihab

"Pertama, karena overstay. Cara penyelesaian ya bayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu Riyal. Rp 110 juta per orang," kata Maftuh kepada wartawan, Rabu, 10 Juli 2019.

Setelah denda dibayarkan, seorang WNI bisa kembali pulang kembali ke Indonesia dengan catatan tidak memiliki masalah hukum, baik perdata maupun pidana selama berada Arab Saudi.

Diketahui, Rizieq Shihab berada di Arab Saudi sejak pergi umrah bersama keluarganya pada 26 April 2017. Kala itu, dirinya melaksanakan umrah demi memenuhi nazarnya atas kekalahan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Pihak FPI berkali-kali menyebut alasan Rizieq Shihab yang tak kunjung pulang ke Indonesia, didasari demi menghindari konflik antara pendukung sang Habib dan pemerintah.

Selama di Arab Saudi, Rizieq Shihab diketahui beberapa kali pindah ke Jedah, Mekah, dan Madinah. Dia dan keluargan juga sempat ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengurus disertasinya di Universitas Sains Islam Malaysia pada 5 Mei 2017. Setelah itu, mereka kembali ke Arab Saudi sepuluh hari kemudian.

Baca juga:

Berita terkait