Parepare - Seorang pelajar berinisial FH, 17 tahun, di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap Opsnal Polres Parepare karena menyebar video syur milik seorang remaja perempuan, yang tidak lain kekasihnya sendiri, inisial WA, di Media Sosial (Medsos). Polisi sebut, selain menyebar video, FM juga telah berhubungan badan.
Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah mengatakan, video syur milik korban berinisial WA, 15 tahun, mulai tersebar dan viral di sosial media (sosmed) pada, Sabtu 7 November 2020 kemarin. Video tersebut memperlihatkan korban merekam dirinya sambil tidak mengenakan pakaian atau tak berbusana.
Pengakuan dari tersangka sendiri, sudah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali dengan korban.
"Orang tua korban keberatan, tidak terima hal itu dan melaporkan ke Polres Parepare. Sehingga, kami langsung bergerak memeriksa sejumlah saksi dan menangkap pelaku, inisial FH," kata Welly Abdillah saat dikonfirmasi Tagar, Rabu 11 November 2020.
Di hadapan petugas, pelajar ini mengakui perbuatannya telah menyebar video syur milik kekasihnya ke Media Sosial (Medsos). Pengakuan mengejutkan lainnya, jika FM ini juga ternyata telah berhubungan badan layaknya suami istri dengan WA. Parahnya lagi, mereka berhubungan badan sebanyak empat kali.
"Pengakuan dari tersangka sendiri, sudah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali dengan korban. Kejadiannya pertengahan Agustus 2020 lalu di salah satu penginapan di Kota Parepare," tambahnya.
Sementara video syur tersebut, diakuinya juga diminta sendiri oleh FM saat mereka tengah berkomunikasi melalui WhatsApp.
Korban yang terlena rayuan maut dari pelaku, sehingga mengirimkan videonya tak berbusana itu. Tak tanggung-tanggung, Polres Parepare bahkan mengantongi video syur berdurasi kurang lebih 2 menit itu.
"Alasan pelaku menyebarkan video syur itu karena tidak sengaja. Dimana menurutnya, video tersebut tidak sengaja terkirim ke temannya. Sementara, pengakuan korban mengirim video tersebut, karena di minta oleh pacaranya," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan tindak pidana UU ITE melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Korban saat ini, sudah di tangani oleh teman-teman P2TP2A, dengan bantuan psikolog, untuk menyembuhkan trauma korban. Sementara pelaku saat ini, telah diamankan di Mapolres Parepare dan tak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya, kasusnya terus didalami," jelas Welly. []