Pengakuan Dua Wanita Cantik di Surabaya Jadi Budak Narkoba

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap 36 kasus narkoba dengan menangkap 47 laki-laki dan 2 perempuan selama November 2020.
Kanit Idik II Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Danang Eko Abrianto saat rilis kasus narkoba selama November 2020 di Halaman Polrestabes Surabaya, Rabu, 2 Desember 2020. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya berhasil mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba selama November 2020. Dari 36 kasus tersebut, diantaranya 47 laki-laki dan 2 perempuan cantik yakni AT dan SNIS.

Tersangka AT mengaku dirinya ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja. AT yang berprofesi sebagai sales itu mengonsumsi ganja karena susah tidur.

Kebanyakan minta (teman), ada dua orang.

"Saya pemakai ganja tiga linting pak. (Pakai ganja) karena susah tidur," ujarnya saat jumpa pers di Halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 2 Desember 2020.

AT mengaku dirinya sudah satu tahun mengonsumsi ganja. Ia juga mengungkapkan dirinya mendapatkan ganja dari temannya.

Baca juga:

"Kebanyakan minta (teman), ada dua orang," kata dia. 

Sementara itu, tersangka SNIS mengaku dirinya ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. Ia mengaku nekat mengedarkan narkoba karena tidak ada kerjaan akibat pandemi.

"Sudah sebulan (edarkan narkoba). Enggak ada kerjaan lain," tuturnya.

Wanita berusia 39 tahun itu mengaku menjual narkoba ke temannya. Begitu pula suplai narkoba, SNIS juga mengaku dari rekannya.

Kepala Unit Idik 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Inspektur Satu Danang Eko Abrianto mengatakan selama periode 1 hingga 30 November 2020 mengungkap 36 kasus narkoba. Danang mengaku pengungkapan kasus tersebut dominan merupakan informasi masyarakat melalui aplikasi Jogo Suroboyo.

"Selama November sebanyak 36 kasus yang terdiri dari 47 laki-laki 2 perempuan dengan barang bukti sabu sebanyak 1,2 kg, ganja 20,98 gram, pil ekstasi 19,5 ribu butir, pil koplo atau Double L 6000 butir," ujarnya.

Danang mengaku para tersangka yang ditangkap kebanyakan sebagai pengedar narkoba. Tak hanya itu, dari kasus tersebut juga terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bahkan anggota Polri.

"Kami komitmen untuk memerangi narkoba. Bahkan jika anggota juga yang salah, kita proses dalam arti kita tidak pandang bulu," kata dia.

Bagi para tersangka disangkakan 4 pasal yakni pasal 14 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 62 undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 97 tentang psikotropika pasal 196 dan pasal 17 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. []

Berita terkait
Polisi Tangkap 5 Pembunuh Remaja saat Tawuran di Surabaya
Polisi berhasil menangkap lima tersangka pembacok remaja berusia 16 tahun saat terjadi tawuran antar pemuda di Surabaya.
Cyrus Network: Pemilih Mengambang di Surabaya 10,9 Persen
Cyrus Network merilis survei elektabilitas dua paslon di Pilkada Surabaya. Paslon nomor urut 1 unggul 21,5 persen dibanding nomor urut 2.
10 Tahun Wali Kota Risma Memimpin, Surabaya Berkembang Pesat
Selama 10 tahun Wali Kota Tri Rismaharini memimpin Surabaya, bidang infrastruktur terus dikebut.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara