Jakarta - Penangkapan Yahya Waloni dan Muhammad Kece Bareskrim Polri mendapat apresiasi dari Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP).
Petrus mengapresiasi langkah Bareskrim Polri, karena begitu cepat merespons laporan masyarakat terhadap keduanya.
Bahkan, hanya dalam kurun waktu singkat, telah menindak orang-orang yang diduga telah menista Agama.
Ketua FAPP, Petrus Selestinus, mengatakan, proses hukum terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece dan Yahya Waloni, sudah tepat.
Menurutnya, keduanya merupakan ancaman kebhinekaan Indonesia. "Dibuktikan dengan berbagai bentuk hate speech atau ujaran kebencian yang mereka lakukan,” kata Petrus, Rabu, 1 September 2021.
Dijelaskan dia, penindakan terhadap para terduga penista agama dan ujaran kebencian, tidak boleh dilakukan secara parsial.
"Karena akan menimbulkan ketidakpercayaan dan apatisme publik terhadap upaya Pemerintah dalam merawat Kebhinekaan," katanya.
Petrus meyakini, penindakan terhadap Muhammad Kece dan Yahya Waloni, telah berdampak Polri memperoleh legitimasi yang tinggi secara hukum dan politik karena dukungan publik yang meluas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah memperlihatkan sikap tegas dan komitmen mewujudkan visi Presiden Jokowi "merawat kebhinekaan", melalui Penegakan Hukum.
“Karena itu Polri tidak boleh meninggalkan hutang tunggakan kasus-kasus penistaan agama yang menahun di tangan Polri,” ujar pria asal Maumere, NTT ini.
Apalagi kasus-kasus Penistaan Agama dan ujaran kebencian, dikualifikasi sebagai kasus yang mengacam kepentingan strategis nasional. Karena itu, lanjut Petrus, siapapun dia, agama apapun yang dinistakan, harus ditangkap, ditahan dan diproses hukum.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah memperlihatkan sikap tegas dan komitmen mewujudkan visi Presiden Jokowi "merawat kebhinekaan", melalui Penegakan Hukum," katanya.[]
Baca Juga:
- Polri-Kominfo Takedown Video YouTuber Muhammad Kece
- Opini: Muhammad Kece
- Polri Gas Terus Usut Kasus Penistaan Agama Yahya Waloni
- Profil Ustaz Yahya Waloni, Tersangka Penodaan Agama