Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan pihaknya tetap akan mengusut kasus dugaan penistaan agama meskipun Yahya Waloni tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Tetap (diproses meski Yahya Waloni masih dirawat di rumah sakit). Yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Rusdi Hartono, Senin, 30 Agustus 2021.
Rusdi menjelaskan, saat ini penyidik memberikan hak Yahya Waloni untuk menjalani perawatan atas penyakit pembengkakan jantung. Setelah sembuh, bakal langsung melanjutkan proses perkara yang ada.
"Ya kan sedang sakit. Tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kami obati dulu sampai sehat. Nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," ujarnya.
Tetap (diproses meski Yahya Waloni masih dirawat di rumah sakit). Yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya.
Diketahui, Yahya Waloni sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni pada Kamis (26/8/2021) dikediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor.[]
Baca Juga:
- Viral, Ustaz Yahya Waloni Mengaku Sengaja Tabrak Anjing di Riau
- Denny Siregar ke Yahya Waloni: Modal Gede Bacot Doang
- Muannas Alaidid Harap Polri Juga Tangkap Yahya Waloni
- Yahya Waloni Tak Berkutik Saat Digelandang Polisi