Polisi Temukan 5 Kg Sabu di Kamar Sekda Tanjung Balai

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menemukan 5 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu dari mess Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjung Balai.
Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menemukan 5 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu dari mess Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjung Balai, Sumatera Utara, Selasa, 29 September 2020.

Barang bukti narkotika itu didapat kepolisian dari kamar milik Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Tanjung Balai. Awalnya, kepolisian menangkap tiga orang kurir di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di Rumah Makan Ayam Penyet, Pencak. Mereka adalah JSP, CP dan SP.

Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko membenarkan adanya penangkapan tiga kurir narkoba jenis sabu dan 5 Kg jenis sabu di mess milik Pemko Tanjung Balai.

"Iya, 5 Kg sabu kami amankan dari dalam kamar bertuliskan sekda, kasus ini masih kami kembangkan," kata Riko, di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, Senin, 6 Oktober 2020.

Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemko Tanjung Balai. Di antaranya Sekda.

Sekda akan kami periksa untuk proses lebih lanjutnya

Kemudian menelusuri mengapa narkoba itu bisa masuk kedalam kamar di mess milik pemerintah itu.

"Pengakuan pelaku, dia adalah seorang wartawan media cetak mingguan, dia juga memiliki orang tua yang ada hubungan dekat wali kota. Jadi kami masih mendalami bagaimana bisa pelaku memakai fasilitas itu untuk menyimpan sabu itu. Sekda akan kami periksa untuk proses lebih lanjutnya," tuturnya.

Pengakuan pelaku, mereka baru sekali melakukan aksi ini. Mereka mendapatkan imbalan Rp 400 juta, jika barang itu sampai di tujuan.

"Mereka adalah jaringan internasional, lintas provinsi. Ke tiga pelaku mengaku baru sekali menjadi kurir narkoba. Rencannya barang bukti itu akan dikirim dengan orang lain dan mereka juga mengaku belum menerima upahnya. Tapi ini akan terus dilakukan pendalaman," ungkapnya.

Dari ke tiga pelaku, awalnya kepolisian menemukan 4 Kg narkoba jenis sabu dan 5 Kg dari mess Pemko Tanjung Balai. Barang itu didapat dari Dumai, Riau.

"Pelaku dipersangkakan melanggar undang-undang tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau seumur hidup. Kami juga bertekad akan memutus peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tandasnya.[]

Berita terkait
18 Kg Sabu Gagal Edar di Medan, 5 Pengedar Ditangkap 1 Tewas
Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Lima pelaku ditangkap, satu tewas karena ditembak.
DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Parepare Digiring ke Mamasa
DPO kasus narkoba, Rosalinda, yang sebelumnya ditangkap di kediamannya di Kota Parepare digiring ke Mamuju Sulbar
DPO Kasus Narkoba di Sulbar Ditangkap di Parepare Sulsel
Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba di Sulawesi Barat (Sulbar), Rosalinda, ditangkap di Parepare Sulsel
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.