Pengadilan Internasional Setuju Investigasi Rohingya

Pengadilan Pidana Internasional menyetujui dilakukannya proses investigasi dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Myanmar terhadap Rohingya
HAM Internasional Kecam, Israel Biang Keladi Krisis Rohingya. (Foto:Ist)

Jakarta - Pengadilan Pidana Internasional (ICC) Kamis, 14 November 2019 memberikan persetujuan untuk dilakukan proses investigasi menyeluruh atas dugaan kejahatan yang dilakukan Myanmar terhadap muslim Rohingya. Sebab, negara-negara di Asia Tenggara menghadapi tekanan hukum yang luar biasa atas nasib warga Rohingya.

Hakim mendukung permintaan dilakukannya penyelidikan tuduhan kejahatan kemanusiaan dan penganiayaan yang dilakukan militer Myanmar terhadap kelompok minoritas muslim. Keputusan ICC itu keluar setelah beberapa hari pengadilan Argentina menuntut pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi atas kejahatan kemanusiaan terhadap muslim Rohingya.

Kasus ini memaksa eksodus sekitar satu juta etinis warga dari Negara Bagian Rakhine ke Bangladesh selama 2-4 tahun terakhir.  Kelompok hak asasi manusia Amerika Latin mengajukan gugatan kepada peraih Nobel perdamaian dan para pejabat Myanmar lainnya di Argentina dengan prinsip yurisdiksi universal, sebuah konsep hukum yang diabaikan dalam hukum banyak negara.

Pengungsi RohingyaAnak-anak pengungsi etnis Rohingya sedang bermain di Kompleks Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Cot Gapu Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh. Para pengungsi Rohingya sudah memasuki 9 bulan tinggal di tempat tersebut sejak terdampar di Pantai Kuala Raja, Jumat 20 April 2018 lalu. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Seperti diberitakan dari Channel News Asia, ICC memberi wewenang kepada jaksa penuntut untuk melanjutkan penyelidikan atas dugaan kejahatan kemanusiaaan yang dilakukan Myanmar terhadap etnis Rohingya. Pada September 2018, ICC memberikan izin kepada Kepala Kejaksaan Fatou Bensouda untuk melakukan penyelidikan pendahuluan atas dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Myanmar di tahun 2007.

Keputusan ICC untuk segera dilakukan proses investigasi kasus Rohingya merupakan langkah maju, mengingat pengadilan berjalan lambat. Namun kini sejumlah negara semakin berani untuk mendesak dilakukan proses penyelidikan. Negara di Afrika Barat, Gambia menuntut dilakukan pengadilan internasional. Sementara pengadilan tinggi PBB yang di Den Haag menuduh Myanmar telah melakukan genosida. Sidang pertama kasus yang diajukan Gambia atas nama 57 negara Organisasi Kerja Sama Islam (OIC) rencana akan digelar pada Desember mendatang.

ICC selama ini lebih banyak menangani perselisihan legalistik dan masalah perbatasan antar negara. Namun baru-baru ini PBB meminta ICCC untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran konvensi-konvensi PBB seperti genosida dan terorisme.[]

Berita terkait
UNHCR: Pengungsi Rohingya Masih Mengalir ke Bangladesh
Para pengungsi Rohingya masih terus mengalir dari Myanmar ke Bangladesh, kata badan Perserikatan Bangsa-bangsa urusan pengungsi (UNHCR).
Foto: Kondisi Anak-anak Rohingya, 9 Bulan di Penampungan Bireuen Aceh
Anak-anak yang berlarian, perempuan yang bermake up, laki-laki yang main ponsel.
Lagi Puluhan Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh
Lagi puluhan pengungsi Rohingya terdampar di Aceh. “Mereka ditemukan oleh nelayan, lalu digiring ke darat untuk diselamatkan,” kata Hidayat.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.