Pengacara Idrus Marham Luruskan Berita Tidak Ajukan Praperadilan

Pengacara Idrus Marham luruskan berita tidak ajukan praperadilan. "Meluruskan berita yang beredar bahwa tim hukum Bapak Idrus Marham telah melakukan pertemuan dan merencanakan akan melakukan langkah hukum praperadilan terhadap KPK, dengan ini saya selaku Kuasa Hukum Bapak Idrus Marham, menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar," kata Samsul Huda.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru dugaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8/2018). KPK telah menetapkan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek PLTU Riau-1, dimana Idrus diduga mengetahui penerimaan uang terkait kasus tersebut. (Foto: Ant/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta, (Tagar 27/8/2018) – Idrus Marham tidak akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda.

"Meluruskan berita yang beredar bahwa tim hukum Bapak Idrus Marham telah melakukan pertemuan dan merencanakan akan melakukan langkah hukum praperadilan terhadap KPK, dengan ini saya selaku Kuasa Hukum Bapak Idrus Marham, menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar," kata Samsul Huda melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (27/8).

Selain Idrus Marham (IM), KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS).

"Bapak Idrus Marham tidak pernah berpikir untuk mengajukan praperadilan, sebagaimana telah ditegaskan beberapa hari yang lalu," ucap Huda seperti dikutip Antaranews.

Menurut dia, kliennya itu menghormati proses hukum di KPK dan akan mengikuti seluruh tahapan yang harus dilalui dalam proses hukum selanjutnya, baik pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

KPK baru saja menetapkan Idrus sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Jumat (24/8).

"IM diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8) malam.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.

Idrus disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Berita terkait