Surabaya - Pengacara Ahmad Dhani Prasetyo mulai menyusun memori banding pasca putusan vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik.
Salah satu pengacara Ahmad Dhani Prasetyo, Sahid mengatakan kliennya meminta kepada tim pengacara untuk segera menyusun memori banding yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Meski demikian, kata dia, untuk saat ini pihaknya fokus mengurus kuasa banding agar segera didaftarkan di MA.
"Jadi kita mempersiapkan semuanya, termasuk kuasa banding. Baru didaftarkan nanti kita dapat namanya akte banding. Setelah itu menyusun memori banding," ujarnya kepada Tagar saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat 14 Juni 2019.
Sahid menegaskan hal tersebut berdasarkan pesan Ahmad Dhani agar tim pengacara untuk fokus dalam menyusun memori banding.
"Mas Dhani minta untuk minggu ini mempersiapkan masalah daftar untuk banding," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta dari Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Pemindahan tersebut dilakukan setelah pentolan Dewa 19 tersebut telah melalui sidang di PNSurabaya dan mendapatkan vonis satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik. []
Berita terkait:
- Ahmad Dhani Resmi Dikembalikan ke Lapas Cipinang
- Lusa, Ahmad Dhani Kembali ke Lapas Cipinang
- Divonis Satu Tahun, Ahmad Dhani Kecewa Berat
- 349 Polisi Amankan Sidang Vonis Ahmad Dhani