Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Vaksinasi Covid-19

Mendagri terbitkan Surat Edaran tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Vaksinasi pada tanggal 18 Juli 2021
Sejumlah tentara menjaga titik penyekatan PPKM darurat untuk meredam penyebaran pandemi Covid-19 di Medan, Sumatera Utara, 15 Juli 2021 (Foto: voaindonesia.com - Binsar Bakkara/AP)

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat. Edaran yang ditandatangani Tito pada tanggal 18 Juli 2021 ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Untuk mendukung pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat, melalui SE ini Mendagri meminta kepada para kepada daerah agar:

Pertama, Mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.

Kedua, Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan:

a. Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM;

b. Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum; dan

c. Dalam pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Ketiga, Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.

Keempat, Melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat dengan cara:

a. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin; dan

b. Memerintahkan kepada dinas kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.

Kelima, Melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.

Keenam, Melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Mendagri cq. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. (Humas Kemendagr/UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
Sri Mulyani Alihkan Dana Daerah untuk Program Vaksinasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengalihkan dana daerah sebesar Rp 1,96 triliun untuk pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 untuk mempercepat vaksin.
Tiga Provinsi di Jawa Jadi Fokus Percepatan Vaksinasi Covid-19
Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten jadi fokus percepatan vaksinasi Covid-19 karena jumlah suntikan vaksin di tiga daerah ini rendah
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.