Jakarta - Pemerintah seharusnya menindaklanjuti peringatan dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK) terkait penambahan utang, bukan malah mendiamkan sebab memiliki pandangan sendiri.
BPK pada akhir Juni lalu mengingatkan potensi gangguan kelangsungan fiskal jika tren penambahan utang terus berlanjut.
Lembaga tersebut khawatir pemerintah tidak akan mampu membayar utang lagi karena penerimaan negara merosot, sementara belanja membengkak mengakibatkan defisit melampaui batas yang sudah ditetapkan.
Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya, Andy Fefta Wijaya, pada Jumat, 16 Juli 2021, mengatakan peringatan BPK kepada pemerintah akan potensi terjadinya gagal bayar default adalah langkah yang tepat.
Sebab, cicilan pokok dan bunga utang yang harus dibayar pemerintah tiap tahun terus meningkat, apalagi kalau masih terus menambah utang.
"Di sisi lain, kemampuan membayarnya semakin menurun disebabkan income pemerintah yang semakin tergerus akibat pademi Covid-19. Pemerintah harus punya political will yang kuat untuk mengurangi utang," kata Andy. []
Baca juga
- Pengamat Politik: Pilih Capres yang Bisa Bayar Utang Negara
- Utang Negara Tembus Rp 6.074 Triliun, Ini Dalih Sri Mulyani