Pendakwah Ditangkap, Luthfi Yazid: Ada Tiga Solusi untuk Mengatasinya

Pendakwah yang berasal dari Malang Sugik Nur, dilaporkan dan ditangkap karena dalam tayangan videonya ia mempraktikkan adzan & gong-gongan anjing.
Pakar Hukum Luthfi Yazid. (Foto: Tagar/Antara Banten)

Jakarta - Pendakwah yang berasal dari Malang Sugik Nur, dilaporkan dan ditangkap karena dalam tayangan videonya ia mempraktikkan adzan dicampur gong-gongan anjing. Pakar Hukum, Luthfi Yazid mengatakan jika masalah ini menuai pro dan kontra.

“Nah kan kalau kita lihat itu yang kemudian menimbulkan pro dan kontra adalah analogi. Azan kemudian analogikan langsung maupun tidak langsung itu dengan gong-gongan anjing, kan begitu,” katanya dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV, pada hari Kamis, 3 Maret 2022.


Kita harus menumbuhkan rasa toleransi diantara umat beragama, agama yang berbeda maupun agama yang sama sekalipun itu harus ditumbuhkan nilai-nilai toleransi.


Luthfi YazidLuthfi Yazid saat diwawancarai Siti Afifiyah dalam kanal YouTube Tagar TV. (Foto: Tagar/Atik)

Jika dilihat dari awal, kasus ini muncul karena adanya komunikasi publik yang dilakukan menteri agama, Yaqut Cholil yang menganalogikan adzan dengan gong-gongan anjing.

“Ini menurut saya analogi yang kurang pas. Jadi cara mengekspresikannya yang menurut saya tidak tepat. Pemilihan diksinya tidak pas, sekali lagi begitu. Cuma masalahnya, apakah pak menteri menyatakannya itu dengan niat, dengan kesengajaan, atau tidak? Ini kan juga masih diperdebatkan,” katanya.

Menurut Luthfi Yazid, surat edaran Menteri Agama no. 5 Tahun 2022 ini baik adanya. “Surat edaran Menteri Agama no.5 Tahun 2022, tentang pedoman pengeras suara baik di masjid maupun mushola itu menurut saya bahwa baik saja, artinya ada upaya untuk mengatur bagaimana penggunaan pengeras suara,” katanya.

Menurut Luthfi Yazid, jika tidak segera ditangani, maka mungkin akan ada kasus-kasus yang serupa. Sehingga perlu adanya solusi untuk masalah ini.

“Kalau menurut saya, supaya tidak gaduh terus menerus, ada lapor melapor, seperti yang di NTB ini, bukan tidak mungkin ada laporan lagi, ada counter attack lagi, terus menerus dan tidak berkesudahan. Sehingga akan kontra produktif karena itu menurut saya perlu adanya solusi,” katanya.

Luthfi Yazid mengatakan jika peran pemerintah penting untuk mengedukasi masyarakat. “Jadi masyarakat kita bagaimana pun perlu edukasi dan itu juga tugas pemerintah sebetulnya. Tugas pemerintah untuk mengedukasi masyarakat tugas-tugas pokok-pokok agama, pemuka agama,” katanya.

Luthfi Yazid berpesan agar masyarakat menumbuhkan toleransi dalam beragama agar tidak terjadi kekacauan, mengingat bangsa Indonesia adalah bangsa yang kaya akan kemajemukan.

“Itu menunjukkan saya kira kita perlu terus meningkatkan kedewasaan dalam beragama. Kita harus menumbuhkan rasa toleransi diantara umat beragama, agama yang berbeda maupun agama yang sama sekalipun. Itu harus ditumbuhkan nilai-nilai toleransi, saling menghargai diantara kita,” katanya.

(Ni Nyoman Mastika Mega Puspita)

Berita terkait
Opini: Toa Rumah Ibadah dan Tuduhan Penistaan Agama
Kualitas Toa rumah ibadah yang tidak bagus dengan volume yang keras sekali, berpotensi mengganggu keharmonisan.
UINSA Dukung Kemenag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
SE tersebut sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya.
Begini Sikap KSP Soal Surat Edaran Menag Tentang Pengeras Suara Masjid
Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.