Begini Sikap KSP Soal Surat Edaran Menag Tentang Pengeras Suara Masjid

Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Tenaga Ahli Utama KSP Rumadi Ahmad. ANTARA/HO-KSP

Jakarta - Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, dilakukan untuk mewujudkan toleransi dan harmoni sosial. Hal ini dikatakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad.

Pihaknya meminta masyarakat tidak salah dalam mengartikan SE tersebut, karena SE itu diterbitkan tidak untuk melarang, melainkan mengatur penggunaan pengeras suara masjid atau musala agar tidak memunculkan konflik.

"SE Menag ini menjadi jalan tengah dari berbagai kepentingan untuk mewujudkan toleransi dan harmoni sosial. Jadi tidak benar jika ada yang menarasikan SE ini dianggap melarang pengeras suara," kata Rumadi, Selasa, 22 Februari 2022.

Dalam surat edaran tersebut, diatur beberapa hal terkait pengeras suara masjid dan musala. Diantaranya soal penggunaan dan pemasangan serta tata caranya.

Menurut Rumadi, persoalan pengeras suara di tempat ibadah sudah lama menjadi perbincangan, terutama di daerah-daerah yang plural. Bahkan, ujar dia, masalah pengeras suara pernah menjadi penyulut konflik sosial, seperti terjadi di Tanjung Balai Sumatera Utara.


Jangan sampai persoalan pengeras suara yang 'sunnah' untuk syiar agama, justru merusak hal wajib yang harus kita jaga, yaitu kerukunan sosial.


"Hal seperti ini tidak boleh terulang kembali, sehingga SE ini bisa menjadi acuan dalam pengelolaan tempat ibadah," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Rumadi juga mengajak masyarakat untuk tidak terpancing oleh narasi negatif soal pengeras suara yang bisa meruntuhkan toleransi.

"Jangan sampai persoalan pengeras suara yang 'sunnah' untuk syiar agama, justru merusak hal wajib yang harus kita jaga, yaitu kerukunan sosial," katanya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Genjot Ekspor, Kementan-Kemenperin Tingkatkan Kualitas Produk Pangan Bersaing di Pasar Global
Kementan dan Kemenperin mensosialisasikan prosedur sertifikasi produk pangan guna terciptanya produk pangan yang mampu bersaing di pasar global.
Ekspor Indonesia Turun 14,29% pada Bulan Januari 2022
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor Indonesia pada Januari 2022 mencapai 19,16 miliar dolar AS atau turun 14,29%
BPS: Ekspor Pertanian Januari 2022, Naik 11,54 Persen YoY
BPS merilis ekspor pertanian Indonesia mengalami kenaikan cukup tinggi, yakni sebesar 0,38 miliar US$ atau 11,54 persen.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara