Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumut, telah menjadwalkan pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan 2020, usungan partai politik atau gabungan partai politik.
Pendaftaran dibuka pada 4 September 2020 sampai 6 September 2020, mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB di hari pertama dan kedua pendaftaran.
Sedangkan di hari terakhir pada 6 September 2020, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB.
"Untuk lokasi pendaftaran, dilakukan di Sekretariat KPU Medan," tutur Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik di Medan, Jumat, 28 Agustus 2020.
Agussyah menjelaskan, dasar pendaftaran pasangan calon ini Peraturan KPU No1/2020. Ketentuan yang bisa mengusung pasangan calon parpol yang memiliki kursi 20 persen atau 25 persen dari suara sah.
Kami minta kepada parpol untuk mendaftarkan pasangan calonnya tidak di injury time
"Kami mengimbau kepada pasangan bakal calon dan partai politik yang mendapat kursi di DPRD Medan, untuk melengkapi persyaratan dan dokumen pendaftaran sejak dini," katanya.
Dia mengatakan, pasangan yang mendaftar juga harus hadir langsung. Kecuali, apabila yang bersangkutan berhalangan karena sesuatu hal dan dibuktikan dengan pernyataan instansi terkait.
Syarat dalam pencalonan, katanya, surat dukungan atau persetujuan partai politik, surat keputusan partai politik, formulir pendaftaran, dan lainnya. Dokumen persyaratan calon persyaratan ini berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU No1/2020.
"Jadi, kami minta kepada parpol untuk mendaftarkan pasangan calonnya tidak di injury time. Sehingga ada waktu untuk melengkapi dokumen," ujarnya.
Agussyah menambahkan, pihaknya juga menyediakan tempat untuk berkonsultasi terkait pendaftaran dan pencalonan ini, untuk dimanfaatkan pasangan bakal calon maupun partai politik. []