Pencuri Motor di Medan Dibekuk di Loteng Rumah Warga

Pencuri dengan tato naga di badannya itu tak berkutik dibawa ke markas Polsek Medan Area.
Pelaku ketika diinterogasi petugas kepolisian di Polsek Medan Area, Medan, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Seorang pencuri di Kota Medan, Sumatera Utara, dibekuk polisi saat memanjat loteng sebuah rumah bermaksud melakukan pencurian.

Pencuri dengan tato naga di badannya itu tak berkutik dibawa ke markas Polsek Medan Area, Polrestabes Medan. Pria tersebut berinisial HH, 26 tahun, warga Jalan Pukat Banting II, Kecamatan Medan Tembung, Medan.

Aksi HH di loteng rumah warga Jalan Ar Hakim, Gang Dahlia, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, itu terjadi Selasa, 22 Oktober 2019 pukul 00.30 WIB.

Sebelumnya polisi mendapat informasi adanya percobaan pencurian. Polisi bergegas ke lokasi dan menemukan HH di loteng rumah yang menjadi target pencuriannya.

Setelah ditangkap dan dibawa ke kantor polisi, terungkap HH ternyata pencuri sepeda motor. Dia mencuri sepeda motor milik Edwin Chandra, sesuai nomor laporan: 894/K/X/2019.

Polisi melakukan pengembangan tersangka lain, di mana HH menjual hasil curiannya. Terungkap sepeda motor diberikan kepada SU, 49 tahun, warga Jalan Tangguk Bongkar I, Kecamatan Medan Denai.

Kita persangkakan HH dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara

"Kita menangkap SU, karena dia yang menjual sepeda motor dari HH kepada penadah," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu ALP Tambunan, Kamis 24 Oktober 2019.

Setelah SU diinterogasi, dia mengaku menjual sepeda motor kepada AN, warga Jalan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dia menjualnya seharga Rp 1,5 juta. Uang hasil penjualan diberikan kepada HH sebanyak Rp 1 juta, sisanya dia kantongi.

"Setelah menginterogasi pelaku, kita mengejar ke rumah AN, tapi ketika kita ke rumahnya, dia tidak berada di tempat, kita masih melakukan pengejaran terhadap AN," ucap Tambunan.

Polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu buah celana jeans warna hitam merek Cheap Monday hasil penjualan sepeda motor dan satu buah celana jeans pendek warna hitam merek Silfer yang digunakan saat melakukan pencurian.

"Kita persangkakan HH dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, sedangkan kasus SU masih terus dikembangkan dengan mengejar penadahnya," tandasnya.[]

Berita terkait
Spesialis Pencuri Isi Bagasi Motor Ditembak di Medan
Personel Polrestabes Medan menembak seorang pelaku pencuri spesialis di dalam jok sepeda motor.
Pencuri Motor di Padang Lawas Dihadiahi Timah Panas
Petugas dari Polsek Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, menembak seorang anggota pencuri sepeda motor.
3 Remaja Pencuri di Tenda Pengungsian Maluku Diamankan
Polsek Salahutu menangkap tiga remaja yang mencuri ponsel, leptop dan televisi di empat tenda darurat korban gempa bumi.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.