Gowa - Pencuri handphone inisial AD, 29 tahun tertangkap basah saat beraksi di perumahan BTN Pacinongan Harapan, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 19 November 2019, sekitar pukul 15:00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Pelaku AD adalah warga Desa Tanru Sampe Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pelaku dipergoki oleh korban saat melangkah pelan masuk ke dalam rumah dan mengambil dua handphone diatas sofa ruang tamu.
"Saat korban melihat pelaku mengambil handphone, lalu korban berteriak dan meminta pertolongan warga," kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Selasa 19 November 2019.
Saat korban berteriak, warga sekitar TKP menangkap dan menghakimi pelaku.
Mendengar teriakan korban warga langsung berkumpul dan mengejar hingga menangkap pelaku. Warga sempat menghakimi pelaku sebelum pihak kepolisian tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saat korban berteriak, warga sekitar TKP menangkap dan menghakimi pelaku, namun kesigapan anggota piket Polres Gowa langsung merespon dan berhasil mengamankan pelaku," ucap Mangatas.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Gowa. Dua barang bukti handphone ikut diamankan.
"Terduga pelaku telah diamankan di Polres Gowa," ujar Mangatas Tambunan. []
Baca juga:
- Pegawai PN Bale Bandung Terlibat Pencurian Kendaraan
- Polres Samosir Tembak Dua Pelaku Pencurian Motor
- Tiga Daerah di Jatim Rawan Pencurian Kendaraan Bermotor