Penangkapan Pengedar Sabu dalam Sepatu di Yogyakarta

Polres Bantul menangkap pengedar sabu sabu yang disembunyikan di dalam sepatu. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
Ilustrasi sabu. (Foto: Kate.id)

Bantul - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu. Pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang terlarang tersebut di sepatu.

Adapun tersangka adalah beriinisial II, 59 tahun, warga Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, tersebut diketahui merupakan residivis kasus yang sama. II ditangkap di Jalan Gambiran, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis 3 September lalu yang gerak-geriknya sudah dicurigai petugas.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi Archye Nevalda mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut adalah pengembangan informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Soragan, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul.

"Jadi penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan informasi kalau ada transaksi narkoba di Soragan, Kasihan," katanya ketika dihubungi pada Senin, 7 September 2020.

Dari informasi tersebut petugas menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian membuntutinya dari wilayah Kasihan, Bantul sampai wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta. "Akhirnya pelaku berhasil diamankan dan ketika petugas menggeledah, kami menemukan dua bungkusan plastik klip berisikan narkoba jenis sabu," Jelasnya.

Petugas berhasil meringkus tersangka sekitar pukul 20.30 WIB di depan suatu kantor kurir di Jalan Gambiran, Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dan barang tersebut disembunyikan di dalam sepatu pelaku.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan dan ketika petugas menggeledah, kami menemukan dua bungkusan plastik klip berisikan narkoba jenis sabu.

Akhirnya pihak kepolisian membawa korban ke rumah pelaku dan melanjutkan penggeledahan di rumah ll. "Di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu sejumlah sabu lengkap dengan alat hisapnya" ungkap Archye.

Menurut dia, total barang bukti yang diamankan di antaranya tiga buah plastik klip isi sabu-sabu, sepasang sepatu biru tempat menyembunyikan paket sabu-sabu, satu buah telepon selular. "Selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka mengedarkan sabu-sabu," ujarnya.

II ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 /2009 Tentang Narkotika.

Meski barang bukti sabu-sabu tidak banyak, namun II langsung diproses penyidikan karena tersangka merupakan residivis."Sekarang pelaku sudah kami amankan dengan barang buktinya, dalam kasus ini kami akan melakukan pengembangan untuk melacak pengedar yang berada di atas ll," ungkapnya. []

Berita terkait
Kasat Narkoba Polres Sleman dan Dua Kapolsek Diganti
Kasat Narkoba Polres Sleman dan dua kapolsek di Bumi Sembada diganti. Berikut penjelasannya.
8 Fakta Penangkapan Reza Artamevia Atas Kasus Narkoba
Berikut Tagar rangkumkan 8 fakta terkait penangkapan Reza Artamevia dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
2 Pekan, 36 Kasus Narkoba Diungkap Polisi Surabaya
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap 36 kasus narkoba selama dua pekan, termasuk penyelundupan sabu 8,5 Kg dari Malaysia.